PROKALTENG.CO – Salah satu halangan bagi perempuan dalam melaksanakan ibadah puasa adalah menstruasi atau keluarnya darah haid. Ketika perempuan melaksanakan puasa Ramadhan tiba-tiba datang bulan, pada saat itu juga perempuan tersebut tidak boleh melanjutkan ibadah puasa yang sedang dilaksanakan.
Menstruasi merupakan siklus bulanan yang biasa terjadi pada perempuan normal yang masih memasuki usia produktif. Oleh sebab itu, perempuan normal pasti ada waktu dimana tidak dapat melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Ada kalanya perempuan menginginkan dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh untuk mendapatkan banyak kebaikan dan keberkahan yang ada pada bulan ini. Dia kemudian memutuskan untuj mengonsumsi obat penunda menstruasi. Bolehkah hal itu dilakukan ?
Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan bahwa penggunaan obat penunda menstruasi sebenarnya boleh boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya. Dia pun merujuk pada kaidah ushuliyah yang membolehkannya.
Alumnus Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo Mesir itu menyebut, secara hukum fikih, ada ulama yang menghukuminya mubah, ada juga yang menganggapnya sebagai makruh.
“Ada pula pendapat yang memberikan rincian. Jika obat atau pil penunda menstruasi diminum oleh perempuan yang memang sulit untuk mengqadha puasa di waktu lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika tidak ada kesulitan mengqadha hanya karena ingin berpuasa penuh saja, maka hukumnya makruh,” kata Muhammad Arif Zuhri kepada JawaPos.com.
Dia lebih lanjut mengatakan, hukum menggunakan obat penunda menstruasi boleh dilakukan dengan syarat tidak akan memberikan dampak negatif atau bahaya pada perempuan yang mengonsumsinya.
“Jika menimbulkan mudharat (bahaya), maka hukumnya tidak boleh. Untuk memastikan keamanan itu, ada baiknya dilakukan atas konsultasi atau petunjuk dari dokter atau yang memang ahli di bidangnya,” jelasnya.
Sekalipun mengonsumsi obat penunda datang bulan boleh dilakukan, dia menyarankan untuk tidak melakukannya mengingat menstruasi merupakan siklus alamiah bagi perempuan dan merupakan fitrah yang Allah berikan.
Dia pun menyarankan perempuan membiarkan siklus menstruasi berjalan seperti biasa dan kemudian mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.
“Dan ini secara umum tidaklah memberatkan. Karena sebelas bulan di luar bulan Ramadhan itu adalah waktu yang sangat luas untuk dapat mengganti puasa yang ditinggalkan semasa Ramadan,” paparnya. (pri/jawapos.com)