KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Diam-diam penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi salah satu Desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Perkara tersebut terus berlanjut, setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua Tim Jaksa Penyelidik.
Informasi yang diperoleh, dalam gelar perkara menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Yakni adanya perbuatan melawan hukum dan mengarah kepada suatu peristiwa pidana.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp tentang perkara apa, modusnya bagaimana, dan di desa mana, ternyata masih enggan berkomentar banyak.
"Iya benar," katanya singkat, Selasa (9/11).
Dia menambahkan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2021, saat ini telah dilakukan gelar perkara. Kemudian hasilnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada hari Senin tanggal 08 November 2021 kemarin.
"Tunggu saja ya, Jaksa Penyidik kami sedang bekerja," pungkasnya.