28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Cegah Konflik, Sakariyas: Patuhi Aturan Pilkades dengan Baik

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pada 23 Nopember 2021 nanti, sebanyak 42 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Katingan, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Sehubungan dengan hal ini, seluruh calon Kades, Panitia Pilkades, hingga Camat, diingatkan agar dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini harus berjalan damai, dan lancar.

Hal itu ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas ketika menghadiri kegiatan deklarasi damai, dan Ikrar bersama Pilkades serentak 2021 di gedung Salawah Kasongan, Rabu (27/10).

Dikatakan Bupati, seluruh calon, panitia Pilkades, camat, sudah membuat dan menandatangani ikrar bersama. Maka segala aturan dan ketentuan yang berlaku, harus dipatuhi dan ditaati. Bahkan hal ini juga bisa menekan, terjadinya potensi konflik.

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Sakriyas Cek Pembangunan Jalan Desa

"Termasuk gugatan dari pihak yang tidak puas, juga tidak akan terjadi. Sehingga bagi yang menang lebih terhormat, dan yang kalah juga bermartabat," kata Sakariyas.

Dijelaskan Bupati, dalam pelaksanaan Pilkades, sudah ada panduan, aturan, dan ketentuan yang mengaturnya. Sehingga para calon, panitia, maupun pendukung, tinggal mengikuti aturan dan memahami tersebut.

"Mari kita wujudkan Pilkades serentak ini, dengan aman, damai, lancar, tertib, beretika, dan bisa dipertanggung jawabkan," tegasnya.

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pada 23 Nopember 2021 nanti, sebanyak 42 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Katingan, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Sehubungan dengan hal ini, seluruh calon Kades, Panitia Pilkades, hingga Camat, diingatkan agar dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini harus berjalan damai, dan lancar.

Hal itu ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas ketika menghadiri kegiatan deklarasi damai, dan Ikrar bersama Pilkades serentak 2021 di gedung Salawah Kasongan, Rabu (27/10).

Dikatakan Bupati, seluruh calon, panitia Pilkades, camat, sudah membuat dan menandatangani ikrar bersama. Maka segala aturan dan ketentuan yang berlaku, harus dipatuhi dan ditaati. Bahkan hal ini juga bisa menekan, terjadinya potensi konflik.

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Sakriyas Cek Pembangunan Jalan Desa

"Termasuk gugatan dari pihak yang tidak puas, juga tidak akan terjadi. Sehingga bagi yang menang lebih terhormat, dan yang kalah juga bermartabat," kata Sakariyas.

Dijelaskan Bupati, dalam pelaksanaan Pilkades, sudah ada panduan, aturan, dan ketentuan yang mengaturnya. Sehingga para calon, panitia, maupun pendukung, tinggal mengikuti aturan dan memahami tersebut.

"Mari kita wujudkan Pilkades serentak ini, dengan aman, damai, lancar, tertib, beretika, dan bisa dipertanggung jawabkan," tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru