30.9 C
Jakarta
Monday, June 23, 2025

Usulan Penerbangan ke Kotim Tak Perlu Pakai PCR Disetujui Gubernur

SAMPIT, PROKALTENG.CO โ€“ Usulan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) disetujui Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

โ€œSaya sudah sampaikan kepada pak Gubernur Kalteng dan beliau sudah menyetujui. Sekarang ini tinggal proses dari pihak provinsi," ujar Bupati Kotim, H Halikinnor, Selasa (28/9).

Dia mengatakan, jika surat edaran telah dikeluarkan oleh gubernur, maka syarat masuk Kalteng termasuk Kotim tidak lagi memberlakukan tes PCR, hanya menggunakan hasil tes rapid antigen dan telah divaksinasi.

โ€œSaat ini kita masih menunggu proses dari Provinsi Kalteng atas pengajuan pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil PCR,โ€ terang bupati.

Baca Juga :  Terima Bantuan Oksigen, Agustiar: Segera Gunakan untuk Masyarakat

Halikinnor menambahkan, Permohonan itu dilakukannya, mengingat wilayah Bumi Habaring Hurung (sebutan daerah Kotim red) kasus Covid-19 terus mengalami penurunan dan telah masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. โ€œ Kalau syarat PCR ditiadakan, maka dapat meringankan beban masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan terutama masuk ke daerah Kotim,โ€ tandasnya.

 Sementara itu, Yuliansyah salah seorang warga menyambut baik dengan kebijakan yang dilakukan bupati. Menurutnya tidak sedikit masyarakat selama ini yang terbebani dengan tarif tes PCR. โ€œApa yang dilakukan pak bupati sangat membantu masyarakat. Saya kira ini yang ditunggu oleh masyarakat karena PCR itu kan jadi syarat orang bepergian,โ€ tandasnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO โ€“ Usulan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) disetujui Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.

โ€œSaya sudah sampaikan kepada pak Gubernur Kalteng dan beliau sudah menyetujui. Sekarang ini tinggal proses dari pihak provinsi," ujar Bupati Kotim, H Halikinnor, Selasa (28/9).

Dia mengatakan, jika surat edaran telah dikeluarkan oleh gubernur, maka syarat masuk Kalteng termasuk Kotim tidak lagi memberlakukan tes PCR, hanya menggunakan hasil tes rapid antigen dan telah divaksinasi.

โ€œSaat ini kita masih menunggu proses dari Provinsi Kalteng atas pengajuan pemberlakuan syarat penerbangan ke Kota Sampit tak perlu menyertakan hasil PCR,โ€ terang bupati.

Baca Juga :  Terima Bantuan Oksigen, Agustiar: Segera Gunakan untuk Masyarakat

Halikinnor menambahkan, Permohonan itu dilakukannya, mengingat wilayah Bumi Habaring Hurung (sebutan daerah Kotim red) kasus Covid-19 terus mengalami penurunan dan telah masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. โ€œ Kalau syarat PCR ditiadakan, maka dapat meringankan beban masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan terutama masuk ke daerah Kotim,โ€ tandasnya.

 Sementara itu, Yuliansyah salah seorang warga menyambut baik dengan kebijakan yang dilakukan bupati. Menurutnya tidak sedikit masyarakat selama ini yang terbebani dengan tarif tes PCR. โ€œApa yang dilakukan pak bupati sangat membantu masyarakat. Saya kira ini yang ditunggu oleh masyarakat karena PCR itu kan jadi syarat orang bepergian,โ€ tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru