25.2 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Golkar Nonaktifkan Azis Syamsuddin Sebagai Waketum

PROKALTENG.CO-Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengaku partai berlogo pohon beringin telah menonaktifkan Azis Syamsuddin dari jabatannya dari wakil ketua umum. Karena, Partai Golkar ingin Azis Syamsuddin fokus terhadap kasus yang mejeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Sehingga melakukan penonaktifan.

“Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” ujar Adies dalam jumpa pers di Gedung DPR, Sabtu (25/9).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, alasan pihaknya menonaktifkan Azis Syamsuddin ini lantaran merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

“Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” katanya.

Baca Juga :  Bahas APBD 2020 Secara Cepat dan Berkualitas

Diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan praktik suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis telah dibidik dalam kasus ini sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang asing. Uang yang diberikan yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.

Baca Juga :  Politik Identitas Keagamaan Tidak Boleh Digunakan Sebagai Alat Politik Praktis

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PROKALTENG.CO-Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengaku partai berlogo pohon beringin telah menonaktifkan Azis Syamsuddin dari jabatannya dari wakil ketua umum. Karena, Partai Golkar ingin Azis Syamsuddin fokus terhadap kasus yang mejeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Sehingga melakukan penonaktifan.

“Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” ujar Adies dalam jumpa pers di Gedung DPR, Sabtu (25/9).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, alasan pihaknya menonaktifkan Azis Syamsuddin ini lantaran merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

“Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” katanya.

Baca Juga :  Bahas APBD 2020 Secara Cepat dan Berkualitas

Diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan praktik suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis telah dibidik dalam kasus ini sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang asing. Uang yang diberikan yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.

Baca Juga :  Politik Identitas Keagamaan Tidak Boleh Digunakan Sebagai Alat Politik Praktis

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Artikel Terbaru