KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, agenda pembacaan hasil Banggar, akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan nomor 1 Tahun 2015 tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, serta Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2021, Kamis (23/9) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, ST, dihadiri Anggota DPRD Kapuas. Hadir juga Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapuas, dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kapuas.
Paripurna ini dilaksanakan setelah sebelumnya telah selesai pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Setelah pembahasan maka hasil kesimpulan, dan finalisasi Perubahan Raperda APBD Tahun 2021," ucap Juru bicara Banggar, Rahmad Jainudin.
Sementara tujuh fraksi pendukung dewan, antara lain Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Gerindra, Fraksi Nurani Bintang Demokrat, dan Keadilan Amanat Bangsa, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan nomor 1 Tahun 2015 tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, serta Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2021.
"Berkesimpulan dapat menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda," tegas tujuh fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah mengatakan telah selesai paripurna pengesahan Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2015 tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, serta Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2021. Selanjutnya disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Kalteng, untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalteng.
"Semoga Perda tersebut, akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas," tegas Ardiansah.