28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Mukhtarudin Sambut Baik Perpres Dana Abadi Pesantren

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Anggota Badan Angggaran DPR RI Mukhtarudin menyambut positif langkah pemerintah yang menerbitkan peraturan presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren di Indonesia.

Pasalnya, Perpres tersebut mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren yang dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi bimbingan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin mengatakan, dengan diterbitkannya Perpres 82/2021 tersebut diharapkan dana abadi pesantren tersebut benar-benar untuk menciptakan pendidikan pesantren di Indonesia yang lebih berkualitas.

“Terbitnya Perpres ini, adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Ini langkah maju yang dilakukan pemerintah yang harus kita apresiasi,” ucapnya, Kamis, (23/9/2021).

Baca Juga :  Mukhtarudin Kecam Pernyataan Edy Mulyadi Hina Kalimantan

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan, penerbitan Perpres tersebut sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam membantu pendidikan di pesantren. Apalagi, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang banyak dimanfaatkan masyarakat dalam menuntut ilmu.

“Ini bentuk kerja-kerja baik pemerintah merespon positif terhadap tuntutan masyarakat saat ini. Dan kita sangat menyambut baik terbitnya Perpres No 82 ini," tegasnya.

Menurutnya, melalui Perpres 82 tahun 2021 dana abadi pesantren ini, pemerintah mendukung keberlangsungan pondok pesantren. Dia berharap dana abadi yang mengatur regulasi memperkuat anggaran pesantren dari berbagai pihak, bisa menunjang operasional pesantren selalu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

“Pembiayaan yang diberikan pemerintah harus outcome atau berdampak. Dan kita berharap perubahan yang lebih dan bermanfaat kedepannya. Muaranya kan ke situ,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Tercipta di ASEAN

Perpres No 82 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Anggota Badan Angggaran DPR RI Mukhtarudin menyambut positif langkah pemerintah yang menerbitkan peraturan presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren di Indonesia.

Pasalnya, Perpres tersebut mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren yang dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi bimbingan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin mengatakan, dengan diterbitkannya Perpres 82/2021 tersebut diharapkan dana abadi pesantren tersebut benar-benar untuk menciptakan pendidikan pesantren di Indonesia yang lebih berkualitas.

“Terbitnya Perpres ini, adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Ini langkah maju yang dilakukan pemerintah yang harus kita apresiasi,” ucapnya, Kamis, (23/9/2021).

Baca Juga :  Mukhtarudin Kecam Pernyataan Edy Mulyadi Hina Kalimantan

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan, penerbitan Perpres tersebut sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam membantu pendidikan di pesantren. Apalagi, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang banyak dimanfaatkan masyarakat dalam menuntut ilmu.

“Ini bentuk kerja-kerja baik pemerintah merespon positif terhadap tuntutan masyarakat saat ini. Dan kita sangat menyambut baik terbitnya Perpres No 82 ini," tegasnya.

Menurutnya, melalui Perpres 82 tahun 2021 dana abadi pesantren ini, pemerintah mendukung keberlangsungan pondok pesantren. Dia berharap dana abadi yang mengatur regulasi memperkuat anggaran pesantren dari berbagai pihak, bisa menunjang operasional pesantren selalu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

“Pembiayaan yang diberikan pemerintah harus outcome atau berdampak. Dan kita berharap perubahan yang lebih dan bermanfaat kedepannya. Muaranya kan ke situ,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Tercipta di ASEAN

Perpres No 82 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Terpopuler

Artikel Terbaru