PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) terus melakukan pelayanan maksimal kepada masyarakat di wilayah ini. Hal ini, dalam upaya percepatan peningkatan pelayanan Adminduk Dukcapil di kecamatan-kecamatan seperti layanan jemput bola dan pelayanan terintegrasi.
Namun tak dipungkiri ada juga beberapa kendala yang dihadapi, karena medan yang jauh dan kondisi geografis yang ekstrem.
Kepala Dinas Dukcapil Mura Regita menyampaikan, untuk penyelesaian administrasi kependudukan dan catatan sipil oleh Dukcapil Mura hingga Agustus 2021 ini meliputi pelayanan Akte perkawinan sudah mencapai 88 persen, akte kelahiran 79 persen dari target 95 persen, KTP el 99 persen dari target 99,2 persen, akte kematian 100 persen, tanda tangan elekronik sudah 18 dokumen dan Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah mencapai 31 persen dari target 30 persen.
“Untuk hal lain yaitu kami sudah melaksanakan upaya-upaya percepatan peningkatan pelayanan Adminduk Dukcapil di kecamatan-kecamatan seperti layanan jemput bola dan pelayanan terintegrasi, dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah dilaksanakan di beberapa Kecamatan dan sedang berlangsung ini adalah di Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura),” kata Regita, Senin (13/9).
Menurutnya, capaian yang harus mereka jangkau adalah 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya. Dalam rangka upaya-upaya meningkatkan pelayanan penyelesaian adminduk dan catatan sipil bagi masyarakat, dengan melakukan jemput bola ke wilayah-wilayah yang belum pernah dilaksanakan perekaman dan juga bagi penduduk yang baru datang ke kabupaten Murung Raya, yang belum mendapat KTP-el wilayah setempat.
“Serta juga untuk menjangkau pelayanan kepada kartu identitas anak, karena ini adalah era digitalisasi. KIA dan KTP EL ini adalah sesuatu yang sangat diperlukan dalam mendukung kelancaran mereka meneruskan pendidikan, baik itu dari TK SD, SMP, SMA pun melanjutkan kuliahnya di perguruan tinggi,” sebutnya.
Sehingga, tambahnya, mulai sejak dini dibenahi agar memudahkan generasi Mura untuk menjalankan aktivitas pendidikan yang dilengkapi dengan identitas pribadi yang sah, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.