26.3 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Tak Jera, Baru Keluar, Eh Sudah Masuk Lagi

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Berbisnis bareng teman, mungkin adalah hal biasa. Terlebih jika memberikan untuk yang besar. Namun tentunya, bisnis yang dijalankan pun adalah bisnis yang baik dan benar.

Berbeda halnya dengan dua sekawan ini. Sulton dan Arif, warga Jalan Sultan Iskandar Kelurahan Madurejo Kabupaten Kotawaringin Barat. Bisnis keduanya justru mengantarkan mereka ke balik jeruji besi.

Bagaimana tidak? Karena bisnis yang dijalankan adalah bisnis narkoba. Keduanya pun dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Jumat (10/9/2021).

Dari tangan Sulton dan Arif, polisi mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 3,86 gram.

Menjalankan bisnis narkoba ternyata memang bukan hal baru bagi Arif. Karena rupanya dia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, dan baru saja menghirup udara bebas, setelah mendekam di penjara. Baru saja keluar, kini dia kembali harus masuk ke dalam kurungan.

Baca Juga :  Satu Sarjana dan 3 Tamatan SMP Pengedar Sabu Diringkus

Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Ahmar Wira Wisudawan mengatakan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kobar.

Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan laporan adanya seorang pelaku bernama Sulton sering kali  melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Mes Gudang Ekspedisi Jalan Iskandar, Pangkalan Bun.

"Sesampainya kami di lokasi, langsung dilakukan penggrebekan yang saat itu pelaku berada di dalam mes tersebut. Kami bersama dengan ketua Rt setempat melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu diatas lemari," kata Ahmar Wira Wisudawan, Minggu (12/9/2021).

Pelaku bernama Sulton ini hanya bisa pasrah dan berdiam diri setelah polisi menemukan barang bukti narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku digelandang di Mapolres Kobar untuk dilakukan pendalaman. Dan saat dilakukan pemeriksaan, Sulton buka suara bahwa bahwa barang haram itu didapat dari seorang rekannya bernama Arif.

Baca Juga :  Terseret Truk Kontainer, Pengedara Motor Tewas

Polisi yang sudah mengenali dan tahu ciri-ciri pelaku langsung mendatangi rumahnya. Sesampainya disana kedua pelaku dipertemukan dan langsung dikonfrotir untuk menjelaskan asal masalah barang haram. "Arif hanya bisa pasrah setelah semua barang bukti dan adanya pengakuan dari rekannya. Kami langsung bawa dan gelandang di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Berbisnis bareng teman, mungkin adalah hal biasa. Terlebih jika memberikan untuk yang besar. Namun tentunya, bisnis yang dijalankan pun adalah bisnis yang baik dan benar.

Berbeda halnya dengan dua sekawan ini. Sulton dan Arif, warga Jalan Sultan Iskandar Kelurahan Madurejo Kabupaten Kotawaringin Barat. Bisnis keduanya justru mengantarkan mereka ke balik jeruji besi.

Bagaimana tidak? Karena bisnis yang dijalankan adalah bisnis narkoba. Keduanya pun dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Jumat (10/9/2021).

Dari tangan Sulton dan Arif, polisi mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 3,86 gram.

Menjalankan bisnis narkoba ternyata memang bukan hal baru bagi Arif. Karena rupanya dia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, dan baru saja menghirup udara bebas, setelah mendekam di penjara. Baru saja keluar, kini dia kembali harus masuk ke dalam kurungan.

Baca Juga :  Satu Sarjana dan 3 Tamatan SMP Pengedar Sabu Diringkus

Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Ahmar Wira Wisudawan mengatakan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kobar.

Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan laporan adanya seorang pelaku bernama Sulton sering kali  melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Mes Gudang Ekspedisi Jalan Iskandar, Pangkalan Bun.

"Sesampainya kami di lokasi, langsung dilakukan penggrebekan yang saat itu pelaku berada di dalam mes tersebut. Kami bersama dengan ketua Rt setempat melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu diatas lemari," kata Ahmar Wira Wisudawan, Minggu (12/9/2021).

Pelaku bernama Sulton ini hanya bisa pasrah dan berdiam diri setelah polisi menemukan barang bukti narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku digelandang di Mapolres Kobar untuk dilakukan pendalaman. Dan saat dilakukan pemeriksaan, Sulton buka suara bahwa bahwa barang haram itu didapat dari seorang rekannya bernama Arif.

Baca Juga :  Terseret Truk Kontainer, Pengedara Motor Tewas

Polisi yang sudah mengenali dan tahu ciri-ciri pelaku langsung mendatangi rumahnya. Sesampainya disana kedua pelaku dipertemukan dan langsung dikonfrotir untuk menjelaskan asal masalah barang haram. "Arif hanya bisa pasrah setelah semua barang bukti dan adanya pengakuan dari rekannya. Kami langsung bawa dan gelandang di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru