PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD) Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Rapat tersebut digelar secara virtual, diikuti Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama SOPD terkait di ruang komisi DPRD, Kamis (2/9)
Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Riduanto bersama anggotanya dari berbagai fraksi. Para anggota menghadiri baik secara langsung maupun secara virtual.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan rapat ini merupakan rapat ketiga dalam pembahasan raperda penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Saat ini pembahasannya masih dalam proses rancangan perda tersebut.
“Hari ini baru sampai pasal 4 pembahasan tersebut,kemudian diskorsing sampai besok” kata Riduanto.
Diungkapkan anggota Komisi C tersebut, dalam isi Raperda tersebut, terdapat 12 Bab , 21 Pasal dan 2 Lampiran.
Riduanto menjelaskan, bahwa dalam pembahasan tersebut pihaknya menyatukan semua persepsi baik dari Legislatif maupun eksekutif. Hal tersebut bertujuan untuk mengakomodir usulan usulan dari masyarakat yang disampaikan melalui Anggota Dewan tersebut.
“ini kan pemerintah yang mengajukan , oleh karena itu dibahas oleh Dewan, dan dipikirkan baik dari sisi masyarakat, sisi kepentingan pengusaha, penyelenggara tempat tempat umum gitu, ya kami mewakili dari mereka, sebagai rakyat” jelasnya.
Sebelumnya, raperda tersebut disambut positif dan disetujui oleh seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto, setelah mendengarkan tanggapan dari setiap fraksi mengenai jawaban dari Wali Kota Palangka Raya tersebut pada Rapat Paripurna ke 9 Masa Sidang III Tahun 2020/2021.