30 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Komite III DPD RI Gelar Seminar Uji Sahih RUU di UPR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kampus Universitas Palangka Raya (UPR), Senin (21/6). Kunjungan kerja tersebut sekaligus untuk melaksanakan seminar tentang "Uji Sahih Rancangan Undang-undang tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial". 

Rombongan DPD RI dipimpin langsung oleh Ketua Komite III Prof Sylviana Murni. Dan hadir juga Wakil Ketua Komite III DPD RI H Muhammad Rakhman dari Dapil Kalteng, anggota H Muhammad Gazali, Hj Eva Susanti, H Ria Saptarika, Eni Khairani, Anak Agung Gede Agung, Habib Zakaria Bahasyim, Zainal Arifin, dan Marthin Billa yang juga Presiden MADN. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Rektor UPR Andrie Elia bersama jajaran.

"Kunjungan kami ke Kalteng, khususnya di UPR dalam rangka melaksanakan seminar Komite III. Seminar ini terkait Uji Sahih Rancangan Undang-undang tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial," kata Ketua Komite III DPD RI Prof Sylviana Murni, Senin (21/6).

Dia mengatakan, seminar tersebut bertujuan untuk menggali dan menyaring masukan dari masyarakat, akadmeisi, dan tentunya seluruh element masyarakat terkait perubahan UU No. 11 tahun 2002 tentang Kesejahteraan sosial. "Kami ingin menguji sejauh mana substansi RUU yang kami susun ini, apakah sudah tepat atau sesuai dan mampu menyejahterakan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga :  Betang Damang Batu Saksi Sejarah Kebesaran Suku Dayak

Senator asal DKI Jakarta ini mengakui, UU No 11 tahun 2009 perlu penyesuaian dan harus mampu mengikuti perkembangan zaman dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Kita sadar betul, bahwa UU ini masih perlu pembenahan dan UU harus bisa mengikuti perkembangan. Dengan itu, kita perlu perubahan agar tujuannya menyejahterakan masyarakat itu bisa tercapai melalui UU ini nantinya," tegasnya.

Prof Syilvia panggilan akrab Prof Sylviana pun mengapresiasi Rektor UPR Andrie Elia yang menyukseskan acara Seminar Komite III, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar. Dan banyak masukan yang disampaikan terkait perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tersebut.

"Kami sangat apresiasi kepada Rektor UPR dan seluruh dosen dan Pemprov Kalteng yang bersedia melaksanakan dan terlibat aktif dalam seminar ini. Dan masukan serta saran sangat luar bisa, begitu juga dengan narasumber yang dihadirkan. Ini nanti akan menjadi dasar kami untuk menyusun perubahan UU No 11 tahun 2009 ini," tukasnya.

Dia memastikan, Komite III akan berupaya agar RUU Perubahan UU No 11 Tahum 2009 dapat disahkan dengan cepat. "Insyaa Allah Komite III sudah berjuang dan ini masuk proglegnas sampai tahun 2024 nanti. Dan alhamdulillah kita sudah finalisasi untuk RUU Perubahan penggantian dari UU No.11 Tahun 2009 ini," ungkapnya. 

Baca Juga :  Ciptakan Udara Bersih dan Sehat Demi Kelangsungan Hidup

Menurutnya, arah kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 lebih menitikberatkan pada penanganan PPKS, terlalu bersifat residual dan institusional. Akibatnya, dalam dataran praktis pelaksanaan UU tersebut seringkali terkesan temporal dan insidental. Hanya efektif mengatasi masalah sesaat, tapi tidak menutup potensi terjadinya masalah yang sama pada objek yang sama di masa depan.

Sementara itu, Rektor UPR Dr Andrie Elia menyambut baik terselenggaranya seminar uji sahih RUU Perubahan pengganti UU No. 11 tahun 2009 di Kampus UPR. Dia berharap melalui seminar tersebut, dapat menggasilkan masukan dan saran yang dapat memperkaya RUU tentang Kesejahteraan Sosial. 

"Tadi setelah diskusi banyak saran dan masukan yang diberikan. Harapan kita, itu semua dapat memperkaya dan menjadi masukan dalam UU Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Soaial. UPR sangat mendukung jika itu untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kampus Universitas Palangka Raya (UPR), Senin (21/6). Kunjungan kerja tersebut sekaligus untuk melaksanakan seminar tentang "Uji Sahih Rancangan Undang-undang tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial". 

Rombongan DPD RI dipimpin langsung oleh Ketua Komite III Prof Sylviana Murni. Dan hadir juga Wakil Ketua Komite III DPD RI H Muhammad Rakhman dari Dapil Kalteng, anggota H Muhammad Gazali, Hj Eva Susanti, H Ria Saptarika, Eni Khairani, Anak Agung Gede Agung, Habib Zakaria Bahasyim, Zainal Arifin, dan Marthin Billa yang juga Presiden MADN. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Rektor UPR Andrie Elia bersama jajaran.

"Kunjungan kami ke Kalteng, khususnya di UPR dalam rangka melaksanakan seminar Komite III. Seminar ini terkait Uji Sahih Rancangan Undang-undang tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial," kata Ketua Komite III DPD RI Prof Sylviana Murni, Senin (21/6).

Dia mengatakan, seminar tersebut bertujuan untuk menggali dan menyaring masukan dari masyarakat, akadmeisi, dan tentunya seluruh element masyarakat terkait perubahan UU No. 11 tahun 2002 tentang Kesejahteraan sosial. "Kami ingin menguji sejauh mana substansi RUU yang kami susun ini, apakah sudah tepat atau sesuai dan mampu menyejahterakan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga :  Betang Damang Batu Saksi Sejarah Kebesaran Suku Dayak

Senator asal DKI Jakarta ini mengakui, UU No 11 tahun 2009 perlu penyesuaian dan harus mampu mengikuti perkembangan zaman dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Kita sadar betul, bahwa UU ini masih perlu pembenahan dan UU harus bisa mengikuti perkembangan. Dengan itu, kita perlu perubahan agar tujuannya menyejahterakan masyarakat itu bisa tercapai melalui UU ini nantinya," tegasnya.

Prof Syilvia panggilan akrab Prof Sylviana pun mengapresiasi Rektor UPR Andrie Elia yang menyukseskan acara Seminar Komite III, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar. Dan banyak masukan yang disampaikan terkait perubahan UU No. 11 Tahun 2009 tersebut.

"Kami sangat apresiasi kepada Rektor UPR dan seluruh dosen dan Pemprov Kalteng yang bersedia melaksanakan dan terlibat aktif dalam seminar ini. Dan masukan serta saran sangat luar bisa, begitu juga dengan narasumber yang dihadirkan. Ini nanti akan menjadi dasar kami untuk menyusun perubahan UU No 11 tahun 2009 ini," tukasnya.

Dia memastikan, Komite III akan berupaya agar RUU Perubahan UU No 11 Tahum 2009 dapat disahkan dengan cepat. "Insyaa Allah Komite III sudah berjuang dan ini masuk proglegnas sampai tahun 2024 nanti. Dan alhamdulillah kita sudah finalisasi untuk RUU Perubahan penggantian dari UU No.11 Tahun 2009 ini," ungkapnya. 

Baca Juga :  Ciptakan Udara Bersih dan Sehat Demi Kelangsungan Hidup

Menurutnya, arah kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 lebih menitikberatkan pada penanganan PPKS, terlalu bersifat residual dan institusional. Akibatnya, dalam dataran praktis pelaksanaan UU tersebut seringkali terkesan temporal dan insidental. Hanya efektif mengatasi masalah sesaat, tapi tidak menutup potensi terjadinya masalah yang sama pada objek yang sama di masa depan.

Sementara itu, Rektor UPR Dr Andrie Elia menyambut baik terselenggaranya seminar uji sahih RUU Perubahan pengganti UU No. 11 tahun 2009 di Kampus UPR. Dia berharap melalui seminar tersebut, dapat menggasilkan masukan dan saran yang dapat memperkaya RUU tentang Kesejahteraan Sosial. 

"Tadi setelah diskusi banyak saran dan masukan yang diberikan. Harapan kita, itu semua dapat memperkaya dan menjadi masukan dalam UU Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Soaial. UPR sangat mendukung jika itu untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru