PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, memberikan apresiasi terhadap Kerja keras kepolisian Kapuas yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan penganiayaan, yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal di Kecamatan Kapuas Kuala.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, keberhasilan tersebut di tunjukan oleh jajaran Polres Kapuas yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan.
"Yang mana motif dari pelaku adalah karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban yang bernama Susanti dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," ucap Eko, Rabu (02/06).
Sebelumnya, korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil di cegah oleh saksi dan juga korban pernah menawarkan kepada pelaku jika ingin rujuk harus menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) sebagai tanda keseriusan. Namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati. Sehingga berbuat nekat dengan menghabisi korban dan anak tiri pelaku sendiri.
"Pada pengungkapan kasus ini Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka IT (31) warga Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang tanpa kumpang/sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King, satu lembar baju daster dalam keadaan robek dan berlumuran darah serta satu kaos berlumur darah," terang Eko.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.