29.1 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Soal Sanksi Tilang untuk Pesepeda Road Bike, Polisi Bilang Begini

PROKALTENG.CO-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mengaji penegakan hukum kepada pengendara sepeda balap atau road bike. Polisi tetap mengedepankan upaya preventif, dan preemtif. Penagakan hukum dengan sanksi tilang dijadikan alternatif terakhir.

“Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, memang dasarnya ada yaitu pasal 299 UU LLAJ. Di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (31/5).

Sambodo menuturkan, pemberian sanksi tilang kepada pesepeda merupakan hal baru di Indonesia. Sejauh ini tilang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor. Selain itu, sepeda tidak dilengkapi dengan STNK atau SIM seperti kendaraa bermotor.

Baca Juga :  Ayahanda Ustad Yusuf Mansur Meninggal Dunia

“Artinya masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya? Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan pengadilan, dengan kejaksaan, dan kita akan undang ahli hukum pidana. Tentu harus koordinasi dengan bidang hukum Korlantas,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sambodo meminta kepada pengendara kendaraan bermotor dan road bike agar saling menghormati sambil menunggu aturan yang akan diterbitkan. Seluruh pengguna jalan raya harus saling berbagi ruang.

Selain itu, aturan baku dalam berlalu lintas yaitu kendaraan lebih cepat melaju di jalur kanan. Sedangkan kendaraan lebih lambat melaju di jalur kiri, supaya kendaraan lain bisa melewati.

“Kalau misalnya peletonan (rombongan road bike) yang baik misalnya di sebelah kiri jangan sampai mengambil seluruh badan jalan sehingga kemudian orang lain tidak bisa lewat,” ucap Sambodo.

Baca Juga :  Bertemu Jokowi, Imam Nahrowi: Alhamdulillah Saya Ditetapkan Tersangka

“Ataupun sepeda motor kalau misalnya lagi ada yang olahraga sama-sama menghormati sehingga dengan demikian itu paling tidak kita sama-sama bisa menjaga keselamatan diri sendiri maupun menjaga keselamatan orang lain,” tandasnya.

PROKALTENG.CO-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mengaji penegakan hukum kepada pengendara sepeda balap atau road bike. Polisi tetap mengedepankan upaya preventif, dan preemtif. Penagakan hukum dengan sanksi tilang dijadikan alternatif terakhir.

“Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, memang dasarnya ada yaitu pasal 299 UU LLAJ. Di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (31/5).

Sambodo menuturkan, pemberian sanksi tilang kepada pesepeda merupakan hal baru di Indonesia. Sejauh ini tilang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor. Selain itu, sepeda tidak dilengkapi dengan STNK atau SIM seperti kendaraa bermotor.

Baca Juga :  Ayahanda Ustad Yusuf Mansur Meninggal Dunia

“Artinya masyarakat itu bertanya-tanya kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya? Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan pengadilan, dengan kejaksaan, dan kita akan undang ahli hukum pidana. Tentu harus koordinasi dengan bidang hukum Korlantas,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sambodo meminta kepada pengendara kendaraan bermotor dan road bike agar saling menghormati sambil menunggu aturan yang akan diterbitkan. Seluruh pengguna jalan raya harus saling berbagi ruang.

Selain itu, aturan baku dalam berlalu lintas yaitu kendaraan lebih cepat melaju di jalur kanan. Sedangkan kendaraan lebih lambat melaju di jalur kiri, supaya kendaraan lain bisa melewati.

“Kalau misalnya peletonan (rombongan road bike) yang baik misalnya di sebelah kiri jangan sampai mengambil seluruh badan jalan sehingga kemudian orang lain tidak bisa lewat,” ucap Sambodo.

Baca Juga :  Bertemu Jokowi, Imam Nahrowi: Alhamdulillah Saya Ditetapkan Tersangka

“Ataupun sepeda motor kalau misalnya lagi ada yang olahraga sama-sama menghormati sehingga dengan demikian itu paling tidak kita sama-sama bisa menjaga keselamatan diri sendiri maupun menjaga keselamatan orang lain,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru