KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO โ Panja Khusus (Pansus) I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai jadwal melakukan kaji banding atau kaji tiru ke luar daerah. Hal Itu terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas.
"Pansus melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke luar daerah terkait enam buah Raperda," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut.
Politisi Partai Golkar ini menerangkan, tujuan kaji banding dari masing-masing pansus ke daerah yang sudah dijadwalkan, dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga hasilnya nanti, dapat menjadi referensi untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
"Tentu dari hasil konsultasi, dan koordinasi ke luar daerah akan bermanfaat bagi Pansus dengan eksekutif untuk pembentukan Perda," jelasnya.
Mantan Damang Pasak Talawang ini, mengakui Pansus sudah menargetkan selesainya enam buah Raperda tersebut, dan dapat ditetapkan menjadi Perda setelah di konsultasikan dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalteng.
"Harapan kita enam buah Raperda agar dapat tuntas menjadi Perda tepat waktu," katanya.