PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) ajukan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda), dalam rapat paripurna keempat masa sidang l tahun 2021. Paripurna kali ini selain penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Murung Raya Tahun 2020, sekaligus penutupan masa sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2021, Senin (10/5).
Bupati Mura, Perdie M Yoseph mengatakan, ada 21 rancangan Perda Kabupaten Murung Raya yang akan diagendakan dilakukan pembahasan yakni, 18 rancangan perda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mura, dan tiga rancangan perda dari inisiatif DPRD Kabupaten Mura.
Lanjutnya, pada kesempatan ini pemerintah daerah mengajukan enam rancangan perda Kabupaten Mura dari 18 yang diajukan. Yakni rancangan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rancangan perda tentang kawasan tanpa rokok, rancangan perda kesejahteraan sosial dan rancangan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, rancangan perda tentang perubahan atas perda Kabupaten Mura Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Kemudian dibentuknya rancangan perda tentang perubahan atas peraturan perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang badan permusyawaratan desa.
Diharapkan bupati dua periode ini, dengan diajukannya beberapa rancangan perda Kabupaten MuraTahun 2021, dapat diagendakan dan dilakukan pembahasan bersama oleh DPRD Murung Raya pada rapat paripurna yang mendatang. Hadir dalam paripurna Bupati Mura, Perdie M Yoseph dan Wakil Bupati Rejikinoor bersama Sekda Hermon, Asisten Sekda serta kepala OPD di lingkup Pemkab Mura.