KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Penyidik Satreskrim Polres Kapuas
akhirnya menetapkan satu tersangka dalam pembuatan surat rapid tes antigen (Swab
Antigen) di dekat Pos Penyekatan Kalteng-Kalsel. Tersangka oknum tenaga medis
yang berkerja, di salah satu Klinik di Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.
“Ditetapkan tersangka
Muhammad Rusehanur alias Sehan (30), warga Kelurahan Alalak Utara Kecamatan
Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel,” ungkap Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kamis (6/5).
Tersangka Muhammad Rusehanur,
bersama Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, dan
Muhammad Barlianor (26) warga Kota Banjarmasin Kalsel, diamankan di halaman
Warung Ketupat Kandangan pinggir Jalan Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir
Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Rabu
(5/5) Pukul 23.30 WIB.
Saat itu tersangka, tertangkap
tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas atau kegiatan Swab
Antigen terhadap para sopir, atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke
wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
“Tersangka dengan cara
membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen)
Palsu,” jelasnya.
Barang Bukti diamankan satu unit
laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen
(Swab Antigen), satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes
antigen (Swab Antigen) asli, satu unit printer merk Epson, lima lembar surat
keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen (Swab Antigen) palsu, uang
senilai Rp1.750.000, satu buah stempel Klinik Asy-Syaafi, sembilan buah antigen
bekas, 40 buah antigen baru, satu unit mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna
hitam bernopol DA 1373 CP.
“Tersangka dijerat pemalsuan
surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana,” tutup Kapolres.