PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Operasi Yustisi
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali bergerak melakukan upaya
pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya, Minggu (2/5).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melalukan
penertiban penggunaan masker kepada masyarakat maupun pengendara yang melintas
di sekitaran simpang empat Jalan Pinus dan Karet, Kota Palangka Raya.
Personel Polresta Palangka Raya Aiptu Saiful
Huda menjelaskan, kegiatan tersebut berlandaskan pada Perwalikota Palangka Raya
Nomor 26 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka
Raya.
“Para pelanggar prokes yang terjaring
dikenakan teguran maupun sanksi sebanyak 17 orang, yakni teguran lisan 2 orang,
sanksi kerja sosial 13 orang dan denda administrasi kepada 2 orang,”
ungkap Aiptu Saiful.
Dirinya berharap
dengan adanya pendisiplinan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk patuh terhadap prokes dan peraturan upaya mitigasi wabah Covid-19 yang
masih melanda hingga saat ini.