SAMPIT,
PROKALTENG.CO-Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim)
telah membuka posko pengaduan terkait
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja 2021.
“Posko pengaduan
ini didirikan, karena kami sudah terima surat edaran Kemenaker. Posko ini tidak
hanya ada di Kotim saja, tapi ada setiap daerah,” kata Kepala
Disnakertrans Kotim, Fuad Sidiq, saat dihubungi, Minggu (25/4).
Dia menuturkan, selain
menerima pengaduan soal THR, posko tersebut juga untuk memantau pelaksanaan
aturan di lapangan. Saat ini, kata Fuad disnakertrans sedang melakukan
sosialisasi mengenai keberadaan posko tersebut. Para pekerja diminta untuk
tidak ragu melaporkan jika ada perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan
THR.
“Tidak ada alasan
bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya, dan itu
wajib,” tegas Fuad. Mantan Kepala
Satpol PP Kotim itu mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Kementerian
Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR,
pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Fuad Sidiq menambahkan,
kewajiban membayar THR tidak berlaku bagi perusahaan yang merumahkan sementara
karyawannya. Sedangkan pembayaran THR bagi karyawan yang aktif bekerja itu
harus dilakukan, meskipun dipekerjakan
dengan gaji dibayar setengahnya akibat dampat Covid 19.
Ditambahkannya,
pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan
batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Namun jika ada
perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan
perusahaan. Pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada
kesepakatan dengan pekerja.
“Perusahaan harus ada keterbukaan yang
membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh
membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja,” jelasnya.