26.1 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

BDR Ditiadakan Selama Bulan Ramadan, Ini Gantinya

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd mengeluarkan surat untuk kegiatan selama bulan suci ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Dalam surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Kapuas.

"Surat Edaran Nomor : 420/70/Disdik/Tahun 2021, tentang tidak adanya kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) selama bulan suci ramadan," ungkap H. Suwarno Muriyat, Selasa (13/4).

Suwarno menerangkan menindaklanjuti hasil rapat MKKS SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Kapuas tanggal 31 Maret 2021, dan keadaan pandemi Covid-19 yang masih terjadi, serta memperhatikan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021.

"Selama bulan suci ramadan kegiatan BDR ditiadakan, dan diganti kegiatan peserta didik yang diatur dalam bentuk Kartu Kendali yang dibuat Kepala Sekolah," jelas Suwarno.

Baca Juga :  29.957 Kartu JKN-KIS Diserahkan Pemko Palangka Raya kepada Masyarakat

Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kapuas ini, kartu kendali dikembalikan kepada sekolah masing-masing, setelah libur puasa (libur hari besar) untuk diperiksa, dan dikoreksi oleh sekolah masing-masing. Kartu kendali ini berisi tentang kegiatan khusus keagamaan selama bulan puasa bagi siswa yang beragama Islam.

"Sedangkan agama lain menyesuaikan, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," tegasnya.

Suwarno berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh semua Kepsek, agar dapat diterapkan sesuai ketentuannya, dan diketahui oleh semua anak didik maupun orangtuanya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd mengeluarkan surat untuk kegiatan selama bulan suci ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Dalam surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Kapuas.

"Surat Edaran Nomor : 420/70/Disdik/Tahun 2021, tentang tidak adanya kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) selama bulan suci ramadan," ungkap H. Suwarno Muriyat, Selasa (13/4).

Suwarno menerangkan menindaklanjuti hasil rapat MKKS SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Kapuas tanggal 31 Maret 2021, dan keadaan pandemi Covid-19 yang masih terjadi, serta memperhatikan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021.

"Selama bulan suci ramadan kegiatan BDR ditiadakan, dan diganti kegiatan peserta didik yang diatur dalam bentuk Kartu Kendali yang dibuat Kepala Sekolah," jelas Suwarno.

Baca Juga :  29.957 Kartu JKN-KIS Diserahkan Pemko Palangka Raya kepada Masyarakat

Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kapuas ini, kartu kendali dikembalikan kepada sekolah masing-masing, setelah libur puasa (libur hari besar) untuk diperiksa, dan dikoreksi oleh sekolah masing-masing. Kartu kendali ini berisi tentang kegiatan khusus keagamaan selama bulan puasa bagi siswa yang beragama Islam.

"Sedangkan agama lain menyesuaikan, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," tegasnya.

Suwarno berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh semua Kepsek, agar dapat diterapkan sesuai ketentuannya, dan diketahui oleh semua anak didik maupun orangtuanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru