PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah membentuk gugus tugas kota layak anak (KLA) tahun2021 melalui rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di aula Setda Gedung B, Selasa (6/4).
Selain acara tatap muka dengan dengan peserta terbatas, Rakor tersebut juga dilaksanakan secara virtual dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalimantan Tengah, Rian Tangkudung.
Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unsur OPD lingkup Pemda Murung Raya, serta juga Ketua Komisi A DPRD Murung Raya, Rumiadi. Sekretaris DP3APPKB Kabupaten Murung Raya, Dodsonwin dalam laporannya mengatakan pembentukan KLA oleh Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak lain bertujuan mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak-hak anak Indonesia.
“Saya berharap setelah Rakor ini penguatan koordinasi terhadap hak-hak anak antara stake-holder dapat terus ditingkatkan melalui pembentukan gugus tugas KLA. Karena seperti kita ketahui, anak merupakan prestasi kita dimasa yang akan datang,” jelas Godsonwin.
Menurut Godsonwin, suksesnya program gugus tugas KLA Murung Raya nantinya harus ada sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
“Sehingga dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, rukun tetangga/lingkungan yang peduli anak, kelurahan/desa layak anak , serta kecamatan atau kabupaten/kota yang layak bagi anak,” tambah Godsonwin lagi.
Sementara itu Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph melalui Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sarampang menegaskan inisiatif Murung Raya menjadikannya wilayahnya layak anak tidak lepas dari keinginan pemerintah daerah dalam menentukan pembangunan daerah ada keterlibatan anak, atau lebih dikenal partisipasi anak.
“Tidak hanya itu, pemerintah daerah melalui Keputusan Bupati Murung Raya nomor 188.45/252/Tahun 2019, juga sudah membentuk forum anak Daerah Kabupaten Murung Raya. Dengan terbitnya surat keputusan itu, Pemda bisa melibatkan forum anak dalam proses pembangunan,” ujar Serampang.
Menurut Serampang juga, keterlibatan anak dalam menentukan arah pembanguna dapat berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan, perkembangan dan perlindungan anak, yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.