PROKALTENG.CO โ Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
Wiku Adisasmito menyampaikan, bahwa pemerintah saat ini tengah merumuskan
teknis larangan mudik lebaran. Termasuk, sanksi bagi pelanggar.
รขโฌลUntuk penerapan sanksi bagi yang
melanggar larangan mudik akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan
oleh pemerintah daerah,รขโฌย ujar Wiku di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Namun, Wiku tidak menyebutkan
sanksi apa yang akan diberikan. Saat ini, kata dia secara teknis masih dibahas
di kementerian dan lembaga terkait.
รขโฌลUntuk detail teknis pengaturan
pengetatan mobilitas saat libur Ramadan dan Idul Fitri sedang dibahas,รขโฌย katanya.
Adapun syarat perjalanan dalam
negeri, kata Wiku, telah diatur secara ketat di SE Satgas No.12/2021.
รขโฌลPemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini,รขโฌย pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah
telah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Kebijakan melarang mudik
lebaran ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para
menteri pada 23 Maret 2021.
Keputusan itu diambil setelah
mempertimbangkan angka penularan dan kematian Covid-19 yang masih tinggi terutama
pasca libur panjang. Apalagi, pada perayaan lebaran tahun lalu telah terjadi
angka kenaikan rata-rata kasus harian infeksi Covid-19.
โDitetapkan bahwa tahun 2021
mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun
pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,โ kata Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, pekan lalu.
Hingga saat ini, pemerintah belum
menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik pada
tahun ini. Namun, pengenaan sanksi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada
aturan yang lain,
Misalnya, aturan pelarangan
kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah
Jabodetabek. Hal ini bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke
Jabodetabek.
Adapun sanksi terberat akan
mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika
mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan
dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.
โSetiap orang yang tidak
mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00,โ bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat
(1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan.