PROKALTENG.CO-Melati
(nama samaran), perempuan asal Timur Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur
(NTT) itu terancam penjara seumur hidup. Hal ini lantaran, perempuan berusia 16
tahun ini membunuh om-om berinisial NB, 48, karena hendak memperkosanya di
hutan.
Seperti
diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group),
dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
minimal 25 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. Kepada polisi,
Melati menceritakan kronologi kejadian. Menurut Melati, awalnya dia pergi ke
hutan mencari kayu.
Melati bertemu NB,
warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin. NB mengajaknya untuk melakukan hubungan
suami istri. Namun ajakan NB ditolak oleh Melati. NB merasa kesal. Ia mencoba
memaksa Melati untuk berhubungan. Bahkan, NB sempat memukul korban.
Melati melawan.
Keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya NB terjatuh dan tewas. Setelah
itu, Melati pergi meninggalkan NB yang tergeletak di hutan. Jenazah NB
ditemukan oleh warga setempat.
Kasus ini sedang
ditangani Kepolisian Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT. Melati telah ditetapkan
sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang
Pembunuhan dengan ancaman minimal 25 tahun penjara dan maksimal penjara seumur
hidup.
Kendati
demikian, polisi tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur.
Polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini dengan
menempatkan tersangka di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk
membantu memulihkan psikologisnya.
“Dari
awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan
proporsional,†ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu
(17/2). Argo mengatakan, pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku
adalah sepupu korban.