26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Begini Tanggapan Ketua MUI Kota Terkait Kasus Ahli Waris

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Kasus dugaan penghilangan status ahli waris, yang dialami SI alias YY
dan  adiknya yang berinisial ZA kali ini
juga turut mendapat tanggapan dan saran dari berbagai pihak. Termasuk Ketua MUI
Kota Palangka Raya, KH Zainal Arifin.

“Jadi tidak boleh menghilangkan ahli
waris dalam hukum agama apabila anak itu memang anak kandung,” kata KH
Zainal Arifin, Rabu (6/1).

Kecuali kata Zainal Arifin, kalau misalnya
anak itu ayahnya yang meninggal adalah ayah tiri, bisa saja tidak mendapatkan
warisan dan yang dapat warisan yaitu ibu dan anak kandung yang ditinggalkan.

“Kalau misalnya semua anaknya memang
seibu dan sebapak nah itu tidak boleh (dihilangkan ahli waris, red) dan semua
harus mendapatkan warisan,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas Jalani Rapid Test

Ia pun menyarankan, terkait kasus itu agar
bisa dibawa ke pengadilan. Karena tambahnya, anak kandung memang wajib dapat
warisan dari ayahnya.

“Sama saja hak nya dengan anak kandung
yang lain, tidak boleh dihilangkan (ahli waris, red),” pungkasnya.

Seperti diketahui
berita sebelumnya, kasus dugaan penghilangan status ahli waris tersebut telah
menimpa SI alias YY dan adiknya yang berinisial ZA. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Kasus dugaan penghilangan status ahli waris, yang dialami SI alias YY
dan  adiknya yang berinisial ZA kali ini
juga turut mendapat tanggapan dan saran dari berbagai pihak. Termasuk Ketua MUI
Kota Palangka Raya, KH Zainal Arifin.

“Jadi tidak boleh menghilangkan ahli
waris dalam hukum agama apabila anak itu memang anak kandung,” kata KH
Zainal Arifin, Rabu (6/1).

Kecuali kata Zainal Arifin, kalau misalnya
anak itu ayahnya yang meninggal adalah ayah tiri, bisa saja tidak mendapatkan
warisan dan yang dapat warisan yaitu ibu dan anak kandung yang ditinggalkan.

“Kalau misalnya semua anaknya memang
seibu dan sebapak nah itu tidak boleh (dihilangkan ahli waris, red) dan semua
harus mendapatkan warisan,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas Jalani Rapid Test

Ia pun menyarankan, terkait kasus itu agar
bisa dibawa ke pengadilan. Karena tambahnya, anak kandung memang wajib dapat
warisan dari ayahnya.

“Sama saja hak nya dengan anak kandung
yang lain, tidak boleh dihilangkan (ahli waris, red),” pungkasnya.

Seperti diketahui
berita sebelumnya, kasus dugaan penghilangan status ahli waris tersebut telah
menimpa SI alias YY dan adiknya yang berinisial ZA. 

Terpopuler

Artikel Terbaru