SAMPIT,PROKALTENG.CO–Peredaran
gelap narkotika terutama jenis sabu sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) terus terjadi. Seperti beberapa hari lalu Polres setempat berhasil menangkap dua tersangka narkoba di
Sampit dengan barang bukti sabu seberat 151,27 gram.
Anggota DPRD Kotim Hj Darmawati mengapresiasi
keberhasilan Polres menangkap bandar narkoba tersebut. Dia meminta kepolisian
melakukan pengawasan ketat terhadap jalur yang sering digunakan untuk peredaran
benda haram itu seperti jalur darat, terlebih lagi jalur pelabuhan.
“Kami sepakat dan mendukung pemberantasan narkoba
dan minuman keras (miras) di Kabupaten Kotim. Maka dari itu pengawasannya harus
diperketat untuk menekan angka penyebaran seperti jalur darat dan lebih ketat
lagi jalur laut yaitu pelabuhan,” ucap Darmawati di ruang kerjannya,
Selasa (22/12).
Menurutnya narkotika atau miras impor tidak menutup
kemungkinan masuk melalui jalur pelabuhan, kerena merupakan jalur tikus bandar
narkoba. Sebab di daerah ini banyak pelabuhan beroperasional, mengingat
peredarannya cukup tinggi dan merupakan zona merah peredaran narkoba.
“Pintu masuk miras melalui jalur laut. Tidak menutup
kemungkinan narkoba juga melewati jalur ini. Saya menduga pelabuhan yang ada
tidak terawasi, maka kami meminta pihak pelabuhan dan bea cukai harus
memperketat pengawasanya terutama di jalur-jalur yang rawan,†ucap Darmawati.
Politisi Golkar ini mengatakan, persoalan miras
tidak bisa dipandang sebelah mata, karena akibat dari mengonsumsi barang haram
ini rata-rata menyebabkan terjadinya kriminalitas. Apalagi jika diperjual
belikan dengan bebas, hal itu juga akan merusak generasi muda di Kabupaten
Kotim ini.
“Kami juga meminta pemerintan daerah melalui
instansi terkait untuk segera melakukan penertiban toko maupun warung yang
menjual miras ilegal. Karena saat ini masyarakat menuntut ketegasan dari pemerintah
untuk memberantas peredaran miras di Kotim,†tegas Darmawati.
Dia mendukung upaya kepolisian menekan peredaran
miras baik tradisional dan impor karena salah satu penyebab tingginya angka
kriminallitas. Dia juga mendesak agar peraturan daerah (Perda) miras yang sudah
ada dapat dilaksnakan sebagaimana mestinya.
“Kalau memang ada komitmen kuat untuk ikut
serta menciptakan masyarakat yang kondusif maka pemerintah daerah melalui
instansi tersebut sejatinya bisa bergerak untuk melakukan penertiban, karena
kita sudah mempunyai perda miras dan mempunyai payung hukum yang kuat,”
tutupnya.