KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengingatkan tingkat kehadiran unsur pimpinan dan anggota DPRD Kapuas saat rapat paripurna. Hal tersebut ditegaskan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kapuas, H. Yudi Adam.
“Saya secara tegas mengingatkan pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas untuk tidak mangkir dari rapat paripurna,” ucap Yudi Adam.
Menurutnya, Rapat Paripurna adalah rapat penting yang telah disepakati penjadwalannya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), apabila mangkir maka BK akan melakukan langkah sesuai dengan Kode Etik Dewan.
“Saya harapkan itu dapat dipatuhi bersama,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya kepada unsur pimpinan DPRD Kapuas (Ketua, dan atau Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas), agar tidak memberikan atau mengeluarkan surat tugas, atau disposisi perjalanan dinas untuk anggota, ataupun pimpinan DPRD sendiri. Apalagi itu menjadi alasan untuk tidak hadir pada rapat paripurna.
Politikus Partai Bulan Bintang ini, meminta pimpinan, dan anggota DPRD yang melakukan atau melaksanakan surat tugas dimaksud, pada saat jadwal rapat-rapat di DPRD terlebih lagi meninggalkan rapat Paripurna.
“Saya selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kapuas menegaskan akan merekomendasi pimpinan, dan anggota DPRD dimaksud untuk diberhentikan dari jabatannya,” tegas Yudi Adam.
Rekomendasi tersebut, bebernya, akan disampaikan kepada masing-masing pengurus partai sampai pengurus partai pusat di Jakarta. Hal ini sejalan dengan peraturan kode etik DPRD, tugas dan fungsi kontrol Badan Kehormatan.
“Diharapkan kesadaran seluruh anggota dewan Kapuas, bisa menjalankan amanat sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.