27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Pengumuman! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru, Ini Rinciannya

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah memangkas jatah cuti bersama Nataru
atau Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 selama tiga hari.

Menteri Koordinator bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan,
kesepakatan itu bakal ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri
Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

“Secara teknis pengurangan libur
itu ada tiga hari, yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini
akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan
Menteri Agama,” kata dia dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di
Jakarta, Selasa (1/12).

Berdasarkan kalender 2020, Kamis
(24/12) dan Jumat (25/12) tercatat sebagai hari libur nasional bertepatan
dengan Natal. Sementara 26 dan 27 Desember, yakni Sabtu dan Minggu, merupakan
libur akhir pekan.

Baca Juga :  Mekanisme Penyaluran Dana BOS Berubah, Hal-hal Ini yang Harus Diperhat

Menteri PAN-RB, Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Agama, pada April lalu, memutuskan pengganti cuti
bersama Idulfitri 2020 jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Namun,
berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran hanya
ditetapkan pada Kamis 31 Desember dan dilanjutkan dengan hari libur nasional
Jumat 1 Januari 2021.

Muhadjir menegaskan pemangkasan
libur cuti bersama Idulfitri tidak akan diganti di kemudian hari. “Dikurangi
berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti,” kata
dia.

Pemerintah turut mengimbau dunia
usaha agar menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Diketahui, wacana pengurangan
libur cuti bersama pada akhir 2020 dilakukan mengingat kasus Covid-19 di
Indonesia yang masih terus meningkat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah
mengarahkan para menterinya untuk menyesuaikan libur akhir tahun.

Baca Juga :  KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati juga menyampaikan libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus
Covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah memangkas jatah cuti bersama Nataru
atau Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 selama tiga hari.

Menteri Koordinator bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan,
kesepakatan itu bakal ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri
Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

“Secara teknis pengurangan libur
itu ada tiga hari, yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini
akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan
Menteri Agama,” kata dia dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di
Jakarta, Selasa (1/12).

Berdasarkan kalender 2020, Kamis
(24/12) dan Jumat (25/12) tercatat sebagai hari libur nasional bertepatan
dengan Natal. Sementara 26 dan 27 Desember, yakni Sabtu dan Minggu, merupakan
libur akhir pekan.

Baca Juga :  Mekanisme Penyaluran Dana BOS Berubah, Hal-hal Ini yang Harus Diperhat

Menteri PAN-RB, Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Agama, pada April lalu, memutuskan pengganti cuti
bersama Idulfitri 2020 jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Namun,
berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Lebaran hanya
ditetapkan pada Kamis 31 Desember dan dilanjutkan dengan hari libur nasional
Jumat 1 Januari 2021.

Muhadjir menegaskan pemangkasan
libur cuti bersama Idulfitri tidak akan diganti di kemudian hari. “Dikurangi
berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti,” kata
dia.

Pemerintah turut mengimbau dunia
usaha agar menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Diketahui, wacana pengurangan
libur cuti bersama pada akhir 2020 dilakukan mengingat kasus Covid-19 di
Indonesia yang masih terus meningkat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah
mengarahkan para menterinya untuk menyesuaikan libur akhir tahun.

Baca Juga :  KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati juga menyampaikan libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus
Covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.

Terpopuler

Artikel Terbaru