26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Peran Pengawas Benih Tanaman Dalam Mendukung Perbenihan di Kalimantan

BALAI 
Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi 
Kalimantan Tengah (BPSBTPH) merupakan Unit Pelaksana Teknis  (UPT)
Dinas  Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan  Provinsi
Kalimantan Tengah, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur  Kalimantan
Tengah Nomor : 44 Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah. 

 

Pengawas Benih Tanaman (PBT) adalah pejabat fungsional
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor: 59/Permentan/OT.140/9/2011 NOMOR: 38 Tahun 2011
tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 09 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Benih Tanaman dan angka kreditnya, maka PBT adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman.

Tugas pokok PBT adalah menyiapkan, melaksanakan,
mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman
yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih,
pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu. 

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 1995
pasal 46 ayat (1)  disebutkan, bahwa pelaksanaan tugas pengawasan 
dibidang perbenihan tanaman, pengawas benih tanaman berwenang untuk melakukan
pemeriksaan terhadap proses produksi, sarana dan tempat penyimpanan benih, cara
pengemasan benih, mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu, memeriksa
dokumen dan catatan produsen, pemasok dan pengedar benih, melakukan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi, pemeriksaan terhadap pemenuhan
persyaratan pendaftaran, pengadaan, perizinan, sertifikasi dan pendaftaran
peredaran benih bina. 

 

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, PBT
memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengawasan benih tanaman. Dengan beban
kinerja itu maka seorang PBT dituntut untuk mampu menunjukkan kompetensi dan
pengalamannya dalam melaksanakan tugas secara akuntabel, transparan dan
independen.

 

Peran
Pengawas Benih Tanaman dalam Pengembangan Perbenihan

Perolehan benih varietas unggul tidak lepas dari proses
sertifikasi benih. Pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih
tanaman pangan ditujukan untuk menjamin ketersediaan benih secara
berkesinambungan, menjamin kebenaran jenis, varietas dan mutu benih yang
diproduksi, menjamin kesesuaian benih yang beredar dan memberikan kepastian
usaha bagi produsen dan pengedar benih. mutu benih yang diproduksi dan yang
diedarkan  telah memenuhi standar mutu benih yang berlaku.

Mekanisme pengendalian mutu secara formal memiliki
landasan hukum, yaitu :

(1) Sertifikasi dan pengujian benih berdasarkan OECD Schemes dan
ISTA Rules, (UU 22/2019, PP 44/1995)  dan (2) Sistem standardisasi
pertanian mencakup antara lain penerapan SNI, sertifikasi sistem mutu melalui
LSSM dan akreditasi laboratorium penguji benih yang mengacu ISO 17025. Dalam
hal proses sertifikasi benih, acuan yang digunakan saat ini adalah Permentan
Nomor 12 Tahun 2018 tentang produksi, sertifikasi dan pengawasan peredaran
benih tanaman. Pada Permentan ini selain mengatur benih bina juga telah
mengatur penggunaan benih varietas lokal. Penyediaan benih tanaman dapat
dilakukan melalui proses sertifikasi baku, pemurniaan dan penggunaan varietas
lokal. Varietas lokal adalah varietas yang telah beradaptasi dan berkembang
pada lokasi tertentu minimal 5 tahun. Varietas lokal tersebut dapat
disertifikasi apabila Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah
mendaftar/menginventarisasi varietas lokal dan dilaporkan kepada Ditjen Tanaman
Pangan. Pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pertanaman varietas lokal
berbeda dengan pemeriksaan pertanaman benih bina, yang diperiksa hanyalah
kebenaran lokasi dan pertanaman varietas lokal tersebut saja. Permentan Nomor
12 Tahun 2018 ditindaklanjuti dengan:

Baca Juga :  Bersihkan Sudut Kota Palangka Raya

1. Kepmentan Nomor : 990/Hk.150/C/05/2018 tentang
Petunjuk Teknis Produksi Benih TanamanPangan; 

2. Kepmentan
Nomor: 620/HK.140/C/04/2020  tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi
BenihTanaman Pangan.

3. Kepmentan
Nomor: 992/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Peredaran Benih Tanaman
pangan ;

4.
Kepmentan Nomor: 993/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis
Pengambilan Contoh 

 

Benih
dan  Pengujian/Analis Mutu Benih Tanaman Pangan

 

Serangkaian peraturan tersebut diacu untuk menjamin mutu benih
yang digunakan dalam proses produksi. Namun beberapa permasalahan yang
berpengaruh terhadap peningkatan peran PBT diantaranya : a) Penyediaan benih
padi untuk lahan kering belum mencukupi kebutuhan untuk budidaya padi lanan
kering, . Adanya informasi tentang benih padi sawah yang adaptif dilahan kering
belum mampu meyakinkan petani untuk mau menggunakan benih padi untuk lahan
sawah di lahan kering. b) Permentan Nomor 12 Tahun 2018 harus segera didukung
dengan keberadaan “Deskripsi Varietas” bagi varietas lokal yang sudah
berkembang lebih dari 5 tahun.

 

Capaian
Kinerja
 

Dalam mendukung ketersediaan dan penggunaan benih tanaman pangan
dan hortikultura di Kalimantan Tengah, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih
TPH sampai dengan menjelang akhir tahun 2020, telah melakukan sertifikasi benih
padi sebanyak 2.003,99 ton, jagung komposit sebanyak 1,20 ton dan benih
buah-buahan  yaitu jeruk 26.127 batang, rambutan 5.860 batang, durian
8.000 batang. 

Kedepan diharapkan lompatan penggunaan benih
bersertifikat semakin meningkat, hal ini sangat beralasan dengan adanya
program/kegiatan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah dalam membangun kawasan Food Estate di 2 (dua) Kabupaten yaitu Kapuas
dan Pulang Pisau, ini  memberikan peluang sekaligus juga tantangan bagi
para produsen benih untuk memenuhi kebutuhan benih di Kalimantan Tengah,
sehingga tidak lagi mendatangkan benih dari  provinsi lain. Hal ini tentu
tidak  menjadi peran/tugas PBT semata, tetapi melibatkan stake holder
terkait yaitu Dinas Pertanian, BPTP, Produsen dan Pengedar Benih, hal ini dapat
berjalan dengan baik  apabila koordinasi dan sinkronisasi disemua lini
perbenihan mempunyai komitmen untuk mewujudkan industri perbenihan di
Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pangan Lokal, Impor Beras, dan Gizi Masyarakat

 

Permasalahan 

Sistem perbenihan yang ada saat ini belum berjalan
dengan baik, tersediaan benih sumber sebagai pokok penting dalam proses
produksi benih masih terbatas, kesesuaian varietas yang diproduksi dan yang
diperlukan petani masih belum tepat, ketidak tepatan lainnya seperti mutu,
waktu, harga dan lokasi masih perlu perhatian.

Sarana dan prasarana yang dimiliki produsen benih
masih terbatas (gudang, lantai jemur, alat prosesing benih dll).

Pasar benih masih mengandalkan bantuan
pemerintah 

Dari  permasalahan tersebut diatas, perlu ada
upaya-upaya yang perlu dilakukan antara lain :

Meningkatkan peran petugas lapang dalam memberikan
sosialisasi varietas unggul  bersertifikat.

Mendorong pihak produsen benih swasta untuk
bekerjasama  dengan produsen benih dalam hal pemasaran benih. 

Menumbuhkembangkan kegiatan penangkaran benih
berbasis  korporasi melalui kegiatan Pengembangan Petani Penangkar Benih
(P3B) diwilayah sentra produksi benih dengan mempertimbangkan
kelayakannya. 

Mendorong dan meningkatkan penangkar  dalam
bisnis benih melalui jejaring dengan memanfaatkan media yang dimiliki dan
pelatihan dibidang perbenihan sesuai dengan kompetensinya.

 

Kesimpulan 
 

Penggunaan benih varietas unggul bersertifikat
mempunyai dampak terhadap peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil
pertanian.

Tugas pokok PBT adalah menyiapkan, melaksanakan,
mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman
yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih,
pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen
mutu.  

Pijakan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan
dibidang perbenihan yang berlaku.  

Peningkatan profesionalisme PBT semakin diperlukan
untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang ada.

 

Penutup

Tulisan ini dihadirkan sebagai wahana informasi
dibidang perbenihan terkait eksistensi dan peran PBT dalam mendukung
perbenihan. Diharapkan kepada intitusi terkait dengan perbenihan  agar
kedepan kegiatan perbenihan baik tanaman pangan maupun hortikultura di
Kalimantan Tengah lebih meningkat lagi, hal ini bisa terwujud apabila adanya
dukungan, komitmen, koordinasi, sinkronisasi   dan peran serta
kabupaten/kota satu persepsi yaitu  pentinggnya penggunaan benih varietas
unggul bersertifikat.    

   

      *) Pengawas Benih Tanaman Ahli
Madya, Dinas TPHBPSBTPH Kalimantan Tengah 

BALAI 
Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi 
Kalimantan Tengah (BPSBTPH) merupakan Unit Pelaksana Teknis  (UPT)
Dinas  Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan  Provinsi
Kalimantan Tengah, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur  Kalimantan
Tengah Nomor : 44 Tahun 2018, tanggal 28 November 2018 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah. 

 

Pengawas Benih Tanaman (PBT) adalah pejabat fungsional
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor: 59/Permentan/OT.140/9/2011 NOMOR: 38 Tahun 2011
tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 09 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Benih Tanaman dan angka kreditnya, maka PBT adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman.

Tugas pokok PBT adalah menyiapkan, melaksanakan,
mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman
yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih,
pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu. 

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 1995
pasal 46 ayat (1)  disebutkan, bahwa pelaksanaan tugas pengawasan 
dibidang perbenihan tanaman, pengawas benih tanaman berwenang untuk melakukan
pemeriksaan terhadap proses produksi, sarana dan tempat penyimpanan benih, cara
pengemasan benih, mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu, memeriksa
dokumen dan catatan produsen, pemasok dan pengedar benih, melakukan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi, pemeriksaan terhadap pemenuhan
persyaratan pendaftaran, pengadaan, perizinan, sertifikasi dan pendaftaran
peredaran benih bina. 

 

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi tersebut, PBT
memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengawasan benih tanaman. Dengan beban
kinerja itu maka seorang PBT dituntut untuk mampu menunjukkan kompetensi dan
pengalamannya dalam melaksanakan tugas secara akuntabel, transparan dan
independen.

 

Peran
Pengawas Benih Tanaman dalam Pengembangan Perbenihan

Perolehan benih varietas unggul tidak lepas dari proses
sertifikasi benih. Pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih
tanaman pangan ditujukan untuk menjamin ketersediaan benih secara
berkesinambungan, menjamin kebenaran jenis, varietas dan mutu benih yang
diproduksi, menjamin kesesuaian benih yang beredar dan memberikan kepastian
usaha bagi produsen dan pengedar benih. mutu benih yang diproduksi dan yang
diedarkan  telah memenuhi standar mutu benih yang berlaku.

Mekanisme pengendalian mutu secara formal memiliki
landasan hukum, yaitu :

(1) Sertifikasi dan pengujian benih berdasarkan OECD Schemes dan
ISTA Rules, (UU 22/2019, PP 44/1995)  dan (2) Sistem standardisasi
pertanian mencakup antara lain penerapan SNI, sertifikasi sistem mutu melalui
LSSM dan akreditasi laboratorium penguji benih yang mengacu ISO 17025. Dalam
hal proses sertifikasi benih, acuan yang digunakan saat ini adalah Permentan
Nomor 12 Tahun 2018 tentang produksi, sertifikasi dan pengawasan peredaran
benih tanaman. Pada Permentan ini selain mengatur benih bina juga telah
mengatur penggunaan benih varietas lokal. Penyediaan benih tanaman dapat
dilakukan melalui proses sertifikasi baku, pemurniaan dan penggunaan varietas
lokal. Varietas lokal adalah varietas yang telah beradaptasi dan berkembang
pada lokasi tertentu minimal 5 tahun. Varietas lokal tersebut dapat
disertifikasi apabila Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah
mendaftar/menginventarisasi varietas lokal dan dilaporkan kepada Ditjen Tanaman
Pangan. Pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pertanaman varietas lokal
berbeda dengan pemeriksaan pertanaman benih bina, yang diperiksa hanyalah
kebenaran lokasi dan pertanaman varietas lokal tersebut saja. Permentan Nomor
12 Tahun 2018 ditindaklanjuti dengan:

Baca Juga :  Bersihkan Sudut Kota Palangka Raya

1. Kepmentan Nomor : 990/Hk.150/C/05/2018 tentang
Petunjuk Teknis Produksi Benih TanamanPangan; 

2. Kepmentan
Nomor: 620/HK.140/C/04/2020  tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi
BenihTanaman Pangan.

3. Kepmentan
Nomor: 992/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Peredaran Benih Tanaman
pangan ;

4.
Kepmentan Nomor: 993/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis
Pengambilan Contoh 

 

Benih
dan  Pengujian/Analis Mutu Benih Tanaman Pangan

 

Serangkaian peraturan tersebut diacu untuk menjamin mutu benih
yang digunakan dalam proses produksi. Namun beberapa permasalahan yang
berpengaruh terhadap peningkatan peran PBT diantaranya : a) Penyediaan benih
padi untuk lahan kering belum mencukupi kebutuhan untuk budidaya padi lanan
kering, . Adanya informasi tentang benih padi sawah yang adaptif dilahan kering
belum mampu meyakinkan petani untuk mau menggunakan benih padi untuk lahan
sawah di lahan kering. b) Permentan Nomor 12 Tahun 2018 harus segera didukung
dengan keberadaan “Deskripsi Varietas” bagi varietas lokal yang sudah
berkembang lebih dari 5 tahun.

 

Capaian
Kinerja
 

Dalam mendukung ketersediaan dan penggunaan benih tanaman pangan
dan hortikultura di Kalimantan Tengah, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih
TPH sampai dengan menjelang akhir tahun 2020, telah melakukan sertifikasi benih
padi sebanyak 2.003,99 ton, jagung komposit sebanyak 1,20 ton dan benih
buah-buahan  yaitu jeruk 26.127 batang, rambutan 5.860 batang, durian
8.000 batang. 

Kedepan diharapkan lompatan penggunaan benih
bersertifikat semakin meningkat, hal ini sangat beralasan dengan adanya
program/kegiatan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah dalam membangun kawasan Food Estate di 2 (dua) Kabupaten yaitu Kapuas
dan Pulang Pisau, ini  memberikan peluang sekaligus juga tantangan bagi
para produsen benih untuk memenuhi kebutuhan benih di Kalimantan Tengah,
sehingga tidak lagi mendatangkan benih dari  provinsi lain. Hal ini tentu
tidak  menjadi peran/tugas PBT semata, tetapi melibatkan stake holder
terkait yaitu Dinas Pertanian, BPTP, Produsen dan Pengedar Benih, hal ini dapat
berjalan dengan baik  apabila koordinasi dan sinkronisasi disemua lini
perbenihan mempunyai komitmen untuk mewujudkan industri perbenihan di
Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pangan Lokal, Impor Beras, dan Gizi Masyarakat

 

Permasalahan 

Sistem perbenihan yang ada saat ini belum berjalan
dengan baik, tersediaan benih sumber sebagai pokok penting dalam proses
produksi benih masih terbatas, kesesuaian varietas yang diproduksi dan yang
diperlukan petani masih belum tepat, ketidak tepatan lainnya seperti mutu,
waktu, harga dan lokasi masih perlu perhatian.

Sarana dan prasarana yang dimiliki produsen benih
masih terbatas (gudang, lantai jemur, alat prosesing benih dll).

Pasar benih masih mengandalkan bantuan
pemerintah 

Dari  permasalahan tersebut diatas, perlu ada
upaya-upaya yang perlu dilakukan antara lain :

Meningkatkan peran petugas lapang dalam memberikan
sosialisasi varietas unggul  bersertifikat.

Mendorong pihak produsen benih swasta untuk
bekerjasama  dengan produsen benih dalam hal pemasaran benih. 

Menumbuhkembangkan kegiatan penangkaran benih
berbasis  korporasi melalui kegiatan Pengembangan Petani Penangkar Benih
(P3B) diwilayah sentra produksi benih dengan mempertimbangkan
kelayakannya. 

Mendorong dan meningkatkan penangkar  dalam
bisnis benih melalui jejaring dengan memanfaatkan media yang dimiliki dan
pelatihan dibidang perbenihan sesuai dengan kompetensinya.

 

Kesimpulan 
 

Penggunaan benih varietas unggul bersertifikat
mempunyai dampak terhadap peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil
pertanian.

Tugas pokok PBT adalah menyiapkan, melaksanakan,
mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman
yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih,
pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen
mutu.  

Pijakan dalam pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan
dibidang perbenihan yang berlaku.  

Peningkatan profesionalisme PBT semakin diperlukan
untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang ada.

 

Penutup

Tulisan ini dihadirkan sebagai wahana informasi
dibidang perbenihan terkait eksistensi dan peran PBT dalam mendukung
perbenihan. Diharapkan kepada intitusi terkait dengan perbenihan  agar
kedepan kegiatan perbenihan baik tanaman pangan maupun hortikultura di
Kalimantan Tengah lebih meningkat lagi, hal ini bisa terwujud apabila adanya
dukungan, komitmen, koordinasi, sinkronisasi   dan peran serta
kabupaten/kota satu persepsi yaitu  pentinggnya penggunaan benih varietas
unggul bersertifikat.    

   

      *) Pengawas Benih Tanaman Ahli
Madya, Dinas TPHBPSBTPH Kalimantan Tengah 

Terpopuler

Artikel Terbaru