25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Optimalkan PAD, Dishub Tarik Retribusi Pedagang di Bahu Jalan

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Pemerintah Kota Palangka Raya melalui
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, menarik retribusi untuk para pedagang yang
berjualan memanfaatkan bahu jalan atau tepi jalan.

“Setiap aktivitas yang menggunakan bahu jalan atau
merubah alih fungsi jalan tersebut wajib membayar retribusi parkir sesuai
dengan Perda nomor 03 tajun 2018, tentang restribusi daerah,” kata Kepala
Dinas Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Selasa (1/12).

Menurut data yang dihimpun, besaran tarif yang disematkan
bagi pedagang berkisar antara Rp1.000 hingga Rp10 ribu. Pembayaran retribusi
parkir nantinya akan dibayarkan ke kas daerah Kota Palangka Raya, nomor
rekening 1000.101.170757 (resmi) atau membayar melalui petugas Dinas
Perhubungan Kota Palangka Raya yang akan datang melakukan penarikan restribusi.

Baca Juga :  Emosi Teknis

“Kami melakukan upaya tata kelola parkir dalm rangka
peningakatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk optimalisasi pembangunan Kota
Cantik Palangka Raya secara berkelanjutan,” ujar Alman.

Dikatakan Alman, selama ini pemerintah belum
mengoptimalisasi pungutan resmi tersebut. Padahal aturanya sudah ada dan jelas.
Karena hal tersebut PAD yang masuk dinilai kurang maksimal.

Alman menuturkan, langkah ini sehubungan dengan hasil
pengawasan parkir yang telah dilakukan oleh pihaknya. “Terdapat titik
penjual buah, makanan, minuman sembako, dan bahan-bahan kebutuhan masyarakat
lainnya yang menggunakan mobil, gerobak atau lapak, berada pada daerah milik
jalan atau bahu jalan,” katanya

“Sehingga merubah fungsi utama jalan menjadi tempat
berjualan yang semestinya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemerintah dan KPU Diminta Antisipasi Kekhawatiran Minimnya Pemilih

Oleh karena itu, sehubungan dengan hal tersebut maka
diminta untuk membayar retribusi parkir ke Kas Daerah.

“Ya, selama ini
sudah ada sosialisasi kepada warga yang memanfaatkam tepi jalan. Ini dilakukan
supaya PAD kita meningkat, jadi perlu ada upaya intensifikasi dan eksentifikasi,”
pungkasnya.  

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Pemerintah Kota Palangka Raya melalui
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, menarik retribusi untuk para pedagang yang
berjualan memanfaatkan bahu jalan atau tepi jalan.

“Setiap aktivitas yang menggunakan bahu jalan atau
merubah alih fungsi jalan tersebut wajib membayar retribusi parkir sesuai
dengan Perda nomor 03 tajun 2018, tentang restribusi daerah,” kata Kepala
Dinas Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Selasa (1/12).

Menurut data yang dihimpun, besaran tarif yang disematkan
bagi pedagang berkisar antara Rp1.000 hingga Rp10 ribu. Pembayaran retribusi
parkir nantinya akan dibayarkan ke kas daerah Kota Palangka Raya, nomor
rekening 1000.101.170757 (resmi) atau membayar melalui petugas Dinas
Perhubungan Kota Palangka Raya yang akan datang melakukan penarikan restribusi.

Baca Juga :  Emosi Teknis

“Kami melakukan upaya tata kelola parkir dalm rangka
peningakatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk optimalisasi pembangunan Kota
Cantik Palangka Raya secara berkelanjutan,” ujar Alman.

Dikatakan Alman, selama ini pemerintah belum
mengoptimalisasi pungutan resmi tersebut. Padahal aturanya sudah ada dan jelas.
Karena hal tersebut PAD yang masuk dinilai kurang maksimal.

Alman menuturkan, langkah ini sehubungan dengan hasil
pengawasan parkir yang telah dilakukan oleh pihaknya. “Terdapat titik
penjual buah, makanan, minuman sembako, dan bahan-bahan kebutuhan masyarakat
lainnya yang menggunakan mobil, gerobak atau lapak, berada pada daerah milik
jalan atau bahu jalan,” katanya

“Sehingga merubah fungsi utama jalan menjadi tempat
berjualan yang semestinya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemerintah dan KPU Diminta Antisipasi Kekhawatiran Minimnya Pemilih

Oleh karena itu, sehubungan dengan hal tersebut maka
diminta untuk membayar retribusi parkir ke Kas Daerah.

“Ya, selama ini
sudah ada sosialisasi kepada warga yang memanfaatkam tepi jalan. Ini dilakukan
supaya PAD kita meningkat, jadi perlu ada upaya intensifikasi dan eksentifikasi,”
pungkasnya.  

Terpopuler

Artikel Terbaru