PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Margarito Kamis, Ahli
Hukum Tata Negara, menyebutkan bahwa tidak ada Undang-Undang yang melarang
pasangan calon pilkada menjanjikan program.
Hal tersebut diutarakan Margarito saat diminta menjadi
saksi ahli di persidangan Ben-Ujang terkait programnya yang terdapat di Kartu
Kalteng Sejahtera.
Menurutnya Pilkada Kalimantan Tengah 2020 ini, merupakan
pilkada yang cukup aneh. Pasalnya ada yang menuntut lawan pasangan calon nya
hanya karena menjanjikan program kerja.
Dikatakan Margarito tidak ada Undang-Undang Pemilu
ataupun PKPU yang dilanggar pada program kerja Ben-Ujang, termasuk program
Bantuan Langsung 2 juta / KK yang dijanjikan Ben-Ujang bagi masyarakat miskin
untuk membantu mereka selama 1 tahun dengan pengawasan dan bimbingan guna
meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalteng.
“Tidak ada Undang-Undang manapun yang bisa menjadi
landasan Bawaslu mendiskualifikasi atau melarang paslon untuk menjanjikan
program,†ucap Margarito.
Margarito mengaku cukup heran dengan adanya kasus seperti
yang menimpa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben
Brahim S. Bahat dan Ujang Iskandar yang dituntut karena menjanjikan program
kerja kepada pemilih.
Menurut Margarito, itu merupakan sebuah kewajiban paslon
untuk menyebutkan program kerjanya. Karena program kerja adalah alasan pemilih
untuk melihat keseriusan paslon akan dibawa kemana daerah yang akan mereka
pimpin.
Masih dikatakan Margarito, merupakan sesuatu yang umum
dan lumrah ketika paslon menyebutkan program kerja dan anggarannya. Untuk itu, Margarito
menilai hal tersebut merupakan diluar akal sehat bila ada yang melarang paslon
menjanjikan program kerjanya kepada pemilih.
“Kalau ada yang menggunakan untuk itu, dia tidak
waras,” sebut Margarito.