25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

1,8 Kilo Sabu Dimusnahkan BNNP

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah
memusnahan barang bukti sabu hasil sitaan kasus narkotika yang telah
diungkapnya beberapa waktu lalu.

Barang
terlarang itu
disita dari empat tersangka yakni, Milawati, Fathur, Arbain dan Fahrozi yang
terbagi menjadi beberapa kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sampit, Pulang
Pisau dan Palangka Raya.
 Kegiatan pemusnahan barang bukti
tersebut, digelar di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya,
Jumat (27/11).

Kepala BNNP
Kalimantan Tengah Brigjen Pol Edy Swasono menuturkan ada sedikitnya 1,8 gram
sabu dimusnahkan agar barang tersebut tidak dimanfaatkan secara sembarangan.

“Cukup
luar biasa, barang bukti total berat bruto 1,8 Kilo. Sebagian akan disisihkan
untuk kepentingan alat bukti di pengadilan,” kata Edy.

Baca Juga :  Tersinggung, Pria Gondrong Asal Nanga Bulik Ini Tusuk Wanita

Sabu
kemudian dilarutkan ke
dalam
cairan khusus supaya terurai dan kemudian dibuang. Sebelum itu, dilakukan tes sebagai
bukti keaslian dari sabu tersebut.

Kepala BNNP
mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 seperti ini, pihaknya akan terus
melakukan upaya pemberantasan narkoba.

“Kita
prioritas tidak hanya menghancurkan suplai dengan cara menangkap pengedar dan
bandar. Namun kita juga melihat korban. Dimana kita harus mengelola dengan cara
menyembuhkan pasien atau melakukan rehabilitasi atas ketergantungan terhadap
obat terlarang ini,”katanya.

Ia
menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap para
jaringan khususnya jaringan lapas yang masih belum terungkap.

Dalam
kegiatan tersebut
,
turut hadir pula perwakilan dari Kajati Kalteng, Polda Kalteng, dan BPOM
Kalteng dan BNNK Palangka Raya.

Baca Juga :  Oalah, Pertandingan Voli Hingga Dini Hari Dibubarkan, Wasit Sempat Dia

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah
memusnahan barang bukti sabu hasil sitaan kasus narkotika yang telah
diungkapnya beberapa waktu lalu.

Barang
terlarang itu
disita dari empat tersangka yakni, Milawati, Fathur, Arbain dan Fahrozi yang
terbagi menjadi beberapa kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sampit, Pulang
Pisau dan Palangka Raya.
 Kegiatan pemusnahan barang bukti
tersebut, digelar di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya,
Jumat (27/11).

Kepala BNNP
Kalimantan Tengah Brigjen Pol Edy Swasono menuturkan ada sedikitnya 1,8 gram
sabu dimusnahkan agar barang tersebut tidak dimanfaatkan secara sembarangan.

“Cukup
luar biasa, barang bukti total berat bruto 1,8 Kilo. Sebagian akan disisihkan
untuk kepentingan alat bukti di pengadilan,” kata Edy.

Baca Juga :  Tersinggung, Pria Gondrong Asal Nanga Bulik Ini Tusuk Wanita

Sabu
kemudian dilarutkan ke
dalam
cairan khusus supaya terurai dan kemudian dibuang. Sebelum itu, dilakukan tes sebagai
bukti keaslian dari sabu tersebut.

Kepala BNNP
mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 seperti ini, pihaknya akan terus
melakukan upaya pemberantasan narkoba.

“Kita
prioritas tidak hanya menghancurkan suplai dengan cara menangkap pengedar dan
bandar. Namun kita juga melihat korban. Dimana kita harus mengelola dengan cara
menyembuhkan pasien atau melakukan rehabilitasi atas ketergantungan terhadap
obat terlarang ini,”katanya.

Ia
menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap para
jaringan khususnya jaringan lapas yang masih belum terungkap.

Dalam
kegiatan tersebut
,
turut hadir pula perwakilan dari Kajati Kalteng, Polda Kalteng, dan BPOM
Kalteng dan BNNK Palangka Raya.

Baca Juga :  Oalah, Pertandingan Voli Hingga Dini Hari Dibubarkan, Wasit Sempat Dia

Terpopuler

Artikel Terbaru