31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

DPRD Mura Terima Dokumen Raperda RAPBD Tahun 2021

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) telah
menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun
Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disertai dengan
persetujuan bersama tahun jamak multiyears tahun anggaran 2021-2023 melalui
rapat paripurna ke 11 masa sidang III tahun 2020  yang berlansung di gedung DPRD Mura, Rabu
(25/11).

Rapat yang
dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Mura, Likon SH dan Wakil Ketua II DPRD Mura,
Rahmanto Muhidin tersebut menerima materi sidang rancangan peraturan daerah
RAPBD anggaran 2021 yang diserahkan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor
sekaligus menandatangani MoU tahun jamak multiyears tahun 2021-2023.

Baca Juga :  Tingkatkan Pendapatan Daerah dari Berbagai Sektor, Begini Kata Legiala

Agenda rapat
tersebut sebagai tindak lanjut atas rapat sebelumnya yang menjadi formulasi
bagi sejak kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2021.

“Hari
ini kita akan melaksanakan tiga agenda rapat paripurna, yang mana pada agenda
penyerahan materi sidang oleh Pemerintah Daerah sudah kita lakukan kemudian
nantinya akan kita lanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap
rancangan peraturan daerah RAPBD tahun 2021,” kata Rejikinoor.

 

Pidato
pengantar materi sidang, Wakil Bupati Mura Rejikinoor menjelaskan bahwa
penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 disusun dengan mengacu pada banyak
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat RAPBD tahun Anggaran 2021
ini menggunakan aplikasi baru berupa sistem informasi pembangunan daerah yang
dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Perkuat Pendidikan Kepancasilaan Kepada Generasi Milenial

“Dalam
penyusunannya terdapat banyak perubahan – perubahan yang signifikan mulai dari
perubahan struktur belanja kodifikasi belanja barang dan jasa bahkan perubahan
mekanisme pengangkutan yang terjadi dimulai dari pejabat eselon II turun hingga
ke pejabat eselon IV namun secara mendasar terdapat dua peraturan
perundang-undangan yang digunakan dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021,”
tukasnya. 

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) telah
menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun
Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disertai dengan
persetujuan bersama tahun jamak multiyears tahun anggaran 2021-2023 melalui
rapat paripurna ke 11 masa sidang III tahun 2020  yang berlansung di gedung DPRD Mura, Rabu
(25/11).

Rapat yang
dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Mura, Likon SH dan Wakil Ketua II DPRD Mura,
Rahmanto Muhidin tersebut menerima materi sidang rancangan peraturan daerah
RAPBD anggaran 2021 yang diserahkan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor
sekaligus menandatangani MoU tahun jamak multiyears tahun 2021-2023.

Baca Juga :  Tingkatkan Pendapatan Daerah dari Berbagai Sektor, Begini Kata Legiala

Agenda rapat
tersebut sebagai tindak lanjut atas rapat sebelumnya yang menjadi formulasi
bagi sejak kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2021.

“Hari
ini kita akan melaksanakan tiga agenda rapat paripurna, yang mana pada agenda
penyerahan materi sidang oleh Pemerintah Daerah sudah kita lakukan kemudian
nantinya akan kita lanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap
rancangan peraturan daerah RAPBD tahun 2021,” kata Rejikinoor.

 

Pidato
pengantar materi sidang, Wakil Bupati Mura Rejikinoor menjelaskan bahwa
penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 disusun dengan mengacu pada banyak
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat RAPBD tahun Anggaran 2021
ini menggunakan aplikasi baru berupa sistem informasi pembangunan daerah yang
dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Perkuat Pendidikan Kepancasilaan Kepada Generasi Milenial

“Dalam
penyusunannya terdapat banyak perubahan – perubahan yang signifikan mulai dari
perubahan struktur belanja kodifikasi belanja barang dan jasa bahkan perubahan
mekanisme pengangkutan yang terjadi dimulai dari pejabat eselon II turun hingga
ke pejabat eselon IV namun secara mendasar terdapat dua peraturan
perundang-undangan yang digunakan dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021,”
tukasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru