Nikita
Mirzani bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada
Selasa (24/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan ibu 3 anak itu guna
menanayakan perkembangan beberapa laporan. Salah satu laporannya terkait
perkembangan kasus pencemaran nama baik laporan Nikita terhadap pengacara Elza
Syarief.
“Kedatangan
saya dengan Nikita sebetulnya ada beberapa laporan Nikita yang ada di Polres
yang perlu kita tindak lanjuti. Pertama, terkait laporan Nikita yang dia
dituduh Cepu sebagai orang yang kebal hukum,†kata Fahmi Bachmid , pengacara
Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (24/11).
Menurut
Fahmi, laporan kliennya kepada Elza Syarief belum ada perkembangan yang
signifikan. Penyidik sempat melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor namun
yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Jika Elza Syarief tidak kunjung
memenuhi panggilan penyidik, Nikita Mirzani dan pengacaranya berharap dilakukan
pemanggilan paksa.
“Saksi
tidak datang apalagi saksi yang sebagai orang yang dilaporkan, kalau tidak
datang ya dipanggil lagi secara patut untuk kedua kalinya. Kalau tetap tidak
mau datang saya minta supaya dipanggil secara paksa. Prosesnya memang seperti itu,â€
kata Fahmi Bachmid.
Lebih
lanjut dia mengatakan, Elza Syarief sempat meminta kepada penyidik untuk
menghadirkan saksi. Permintaan menghadirkan saksi tersebut dikabulkan oleh
penyidik. “Tadi kita menghadap dijelaskan juga bahwa pihak terlapor menghadirkan
saksi, diakomodir saksinya. Dan sekarang tinggal bagaimana terlapor akan dipanggil
sebagai saksi,†ungkapnya.
Sampai
dengan saat ini ini Elza Syarief masih berstatus sebagai saksi terkait laporan
Nikita Mirzani. Polisi masih mendalami ada tidaknya unsur pidana atas laporan
Nikita Mirzani ini.
Pada
2019, Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief terkait dugaan fitnah dan
pencemaran nama baik. Niki tidak terima disebut cepu atau informan polisi.
Laporannya terdaftar dengan nomor LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Elza
Syarief dilaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3
atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam
perjalanannya, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta
Selatan untuk ditindaklanjuti.