34.1 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

Kini 61 Orang Karyawan PT HPU Justru Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kasus
terkonfirmasi positif Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya
(Mura) mengalami lonjakan signifikan. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 setempat mencatat terjadi penambahan sebanyak 89 orang terkonfirmasi
positif Covid-19 per tanggal 23 November 2020

 

 

RENO, Puruk
Cahu

==============

 

 

IRONISNYA, 61
orang diantaranya merupakan karyawan PT. Harmoni Panca Utama (HPU) yang beroperasi
di Kecamatan Laung Tuhup, kini terkonfirmasi positif Covid-19.

 

Klaster
perusahaan ini, tentu menjadi perhatian pemerintah melalui tim Satgas Covid-19,
mengingat jumlahnya melendak seketika hanya beberapa hari saja.

Atas kondisi
itu Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura akan melakukan
investigasi ke lokasi perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu.

Meski pihak
perusahaan berkilah sudah melakukan langkah-langkah preventif guna pencegahan
penularan Covid-19 seperti melakuka rapid test berkala kepada karyawan yang
hendak masuk ke perusahaan dan karyawan yang akan melaksanakan cuti.

Tim Satgas
Covid-19 menduga terjadinya kelonggaran penerapan protokol kesehatan (Prokes)
di lingkungan perusahaan, sehingga terjadi penularan terkonfirmasi positif yang
masif.

โ€œBesok
kita bersama tim satgas yang dipimpin Wakil Ketua Umum Satgas Covid-19 yang
juga Wakil Bupati Mura akan melakukan investigasi langsung ke perusahaan HPU,
sehingga kami ingin mengetahui penerapan protokol kesehatan disana,โ€ kata
Ketua Ops Yustisi Penegakan Perbup Mura Nomor 26 tentang Hukum Disiplin
Pelanggaran Prokes, Iskandar, saat pers rilis perkembangan kasus Covid-19,
Senin (23/11).

Baca Juga :  Membeludak, Ruang Dapur pun Dipakai Mengaji

Perusahaan
sebagai investor beserta seluruh pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam
rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apalagi
sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mura Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 cukup tegas.

 

Dalam pasal
7, ayat (1) berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan
perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa:

a. kerja
sosial; dan/atau

b. denda
administratif sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus

ribu
rupiah). Ayat (2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk

antara lain:

a. menyapu
jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama selama 1
(satu) minggu setiap

hari untuk
pelanggar yang berulang;

b. menjadi
relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 (tiga) hari; dan/atau

c.
membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 (satu) hari.

Sementara
dalam ayat (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di
tempat kerja dikenakan sanksi berupa: hurup b. Untuk tempat kerja Non
Pemerintahan dalam poin 3. Penyegelan sementara;

Baca Juga :  Bekas Pabrik Tak Terawat di Banjarsugihan Dipenuhi Tumbal Pesugihan

4.
Rekomendasi pencabutan izin operasional;

Diketahuinya
sebanyak 61 karyawan perusahaan PT HPU setelah pihak manajemen melaksanakan
rapidt test dan swab massal kepada 791 karyawan maka diketahui 61 diantaranya
terkonfirmasi positif.

โ€œYang
terkonfirmasi positif sudah dikirim ke RSUD Puruk Cahu untuk ditangani, kita
cukup terkejut juga setelah mengetahui sebanyak 61 orang ini terkonfirmasi
positif,โ€ jelas pihak PT HPU, Lukman Hanafi saat pers rilis di sekretaris
Gugus Tugas.

 

Pihaknya
memastikan sudah secara maksimal turut memutus mata rantai Covid-19 dengan
melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja secara berkala, dan
mematuhi protokol kesehatan seperti disiplin menggunakan masker.

Agar dapat
menjadi perhatian bersama, secara menyeluruh, kasus Covid-19 di Kabupaten Mura
sebanyak 370 kasus, terkonfirmasi Positif 81 orang, sembuh 285 orang, meninggal
4 orang. Sementara sebaran terkonfirmasi positif dalam tingkat Kecamatan, 2
orang di Kecamatan Murung, 69 orang di Kecamatan Laung Tuhup, 9 orang di
Kecamatan Tanah Siang, dan 1 orang di Barito Tuhup Raya.

Tetap
konsisten dalam penerapan protokol kesehatan, jaga jarak, hindari kerumunan,
selalu mencuci tangan, serta disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di
luar rumah. (*)

Kasus
terkonfirmasi positif Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Murung Raya
(Mura) mengalami lonjakan signifikan. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 setempat mencatat terjadi penambahan sebanyak 89 orang terkonfirmasi
positif Covid-19 per tanggal 23 November 2020

 

 

RENO, Puruk
Cahu

==============

 

 

IRONISNYA, 61
orang diantaranya merupakan karyawan PT. Harmoni Panca Utama (HPU) yang beroperasi
di Kecamatan Laung Tuhup, kini terkonfirmasi positif Covid-19.

 

Klaster
perusahaan ini, tentu menjadi perhatian pemerintah melalui tim Satgas Covid-19,
mengingat jumlahnya melendak seketika hanya beberapa hari saja.

Atas kondisi
itu Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura akan melakukan
investigasi ke lokasi perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu.

Meski pihak
perusahaan berkilah sudah melakukan langkah-langkah preventif guna pencegahan
penularan Covid-19 seperti melakuka rapid test berkala kepada karyawan yang
hendak masuk ke perusahaan dan karyawan yang akan melaksanakan cuti.

Tim Satgas
Covid-19 menduga terjadinya kelonggaran penerapan protokol kesehatan (Prokes)
di lingkungan perusahaan, sehingga terjadi penularan terkonfirmasi positif yang
masif.

โ€œBesok
kita bersama tim satgas yang dipimpin Wakil Ketua Umum Satgas Covid-19 yang
juga Wakil Bupati Mura akan melakukan investigasi langsung ke perusahaan HPU,
sehingga kami ingin mengetahui penerapan protokol kesehatan disana,โ€ kata
Ketua Ops Yustisi Penegakan Perbup Mura Nomor 26 tentang Hukum Disiplin
Pelanggaran Prokes, Iskandar, saat pers rilis perkembangan kasus Covid-19,
Senin (23/11).

Baca Juga :  Membeludak, Ruang Dapur pun Dipakai Mengaji

Perusahaan
sebagai investor beserta seluruh pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam
rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apalagi
sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mura Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 cukup tegas.

 

Dalam pasal
7, ayat (1) berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan
perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa:

a. kerja
sosial; dan/atau

b. denda
administratif sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus

ribu
rupiah). Ayat (2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk

antara lain:

a. menyapu
jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama selama 1
(satu) minggu setiap

hari untuk
pelanggar yang berulang;

b. menjadi
relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 (tiga) hari; dan/atau

c.
membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 (satu) hari.

Sementara
dalam ayat (5) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di
tempat kerja dikenakan sanksi berupa: hurup b. Untuk tempat kerja Non
Pemerintahan dalam poin 3. Penyegelan sementara;

Baca Juga :  Bekas Pabrik Tak Terawat di Banjarsugihan Dipenuhi Tumbal Pesugihan

4.
Rekomendasi pencabutan izin operasional;

Diketahuinya
sebanyak 61 karyawan perusahaan PT HPU setelah pihak manajemen melaksanakan
rapidt test dan swab massal kepada 791 karyawan maka diketahui 61 diantaranya
terkonfirmasi positif.

โ€œYang
terkonfirmasi positif sudah dikirim ke RSUD Puruk Cahu untuk ditangani, kita
cukup terkejut juga setelah mengetahui sebanyak 61 orang ini terkonfirmasi
positif,โ€ jelas pihak PT HPU, Lukman Hanafi saat pers rilis di sekretaris
Gugus Tugas.

 

Pihaknya
memastikan sudah secara maksimal turut memutus mata rantai Covid-19 dengan
melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja secara berkala, dan
mematuhi protokol kesehatan seperti disiplin menggunakan masker.

Agar dapat
menjadi perhatian bersama, secara menyeluruh, kasus Covid-19 di Kabupaten Mura
sebanyak 370 kasus, terkonfirmasi Positif 81 orang, sembuh 285 orang, meninggal
4 orang. Sementara sebaran terkonfirmasi positif dalam tingkat Kecamatan, 2
orang di Kecamatan Murung, 69 orang di Kecamatan Laung Tuhup, 9 orang di
Kecamatan Tanah Siang, dan 1 orang di Barito Tuhup Raya.

Tetap
konsisten dalam penerapan protokol kesehatan, jaga jarak, hindari kerumunan,
selalu mencuci tangan, serta disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di
luar rumah. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru