32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Bermusyawarahlah Jika Terjadi Perselisihan

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengimbau
agar warga di Kota Cantik bisa bermusyawarah jika terjadi perselisihan di
lingkungan mereka. Salah satunya terkait terkait surat larangan memelihara
hewan jenis anjing yang dikeluarkan oleh salah satu RT yang baru-baru ini
terjadi.

Pria yang akrab disapa
Yusuf ini menjelaskan, dalam surat tersebut RT setempat melarang hewan
peliharaan jenis anjing berkeliaran dengan bebas di sekitar area pemukiman
warga, karena dinilai telah merugikan warga setempat baik moril maupun materil.

“Berdasarkan laporan di
dapat, RT membuat larangan tersebut karena warga setempat merasa terganggu
dengan suara gonggongan dan lain sebagainya. Namun saya sarankan, permasalahan
ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik. Baik si pemilik hewan peliharaan,
warga yang merasa terganggu dan RT didudukan bersama mencari solusi
terbaiknya,” ucap Yusuf, Senin (16/11).

Baca Juga :  Penyelenggara Pilkada Harus Mengedepankan Prokes Secara Maksimal

Kemudian, lanjutnya,
terkait sejumlah alasan keberataan yang disampaikan oleh warga, seperti
dikejar-kejar, bahkan sampai ada yang mengalami luka gigitan hewan tersebut, ia
menyarankan agar tidak dibesar-besarkan. Keberataan bisa disampaikan dengan
baik hingga tidak menimbulkan permasalahan dengan warga lainnya yang juga
memelihara hewan anjing.

“Harus dipastikan
terlebih dahulu sebelumnya, apa benar anjing milik warga setempat yang
menggigit atau mengambil sandal orang. Sebelum melapor mungkin ada baiknya jika
dilengkapi dengan bukti. Saya meminta kepada masyarakat, dalam penyelesaiannya
tidak dengan cara-cara yang dapat memancing emosi, selesaikanlah dengan baik
karena keharmonisan dalam suatu wilayah/komplek harus tetap terjaga,” terang
Politikus Partai Golkar tersebut.

Yusuf juga meminta
kepada warga yang memiliki hewan peliharaan anjing dapat memberi perhatian
khusus, seperti dalam hal pengawasan dan penanganan. Sehingga tidak menimbulkan
hal-hal yang tidak diharapkan.

Baca Juga :  Legislator Ingatkan Pemko Perhatikan Sektor Pertanian

“Pada dasarnya memang tidak ada larangan bagi
warga untuk memelihara hewan jenis anjing ataupun hewan lainnya, selama si pemilik
dapat menjaga hewannya tidak membuat hal-hal yang dapat merugikan warga sekitar,”
katanya.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengimbau
agar warga di Kota Cantik bisa bermusyawarah jika terjadi perselisihan di
lingkungan mereka. Salah satunya terkait terkait surat larangan memelihara
hewan jenis anjing yang dikeluarkan oleh salah satu RT yang baru-baru ini
terjadi.

Pria yang akrab disapa
Yusuf ini menjelaskan, dalam surat tersebut RT setempat melarang hewan
peliharaan jenis anjing berkeliaran dengan bebas di sekitar area pemukiman
warga, karena dinilai telah merugikan warga setempat baik moril maupun materil.

“Berdasarkan laporan di
dapat, RT membuat larangan tersebut karena warga setempat merasa terganggu
dengan suara gonggongan dan lain sebagainya. Namun saya sarankan, permasalahan
ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik. Baik si pemilik hewan peliharaan,
warga yang merasa terganggu dan RT didudukan bersama mencari solusi
terbaiknya,” ucap Yusuf, Senin (16/11).

Baca Juga :  Penyelenggara Pilkada Harus Mengedepankan Prokes Secara Maksimal

Kemudian, lanjutnya,
terkait sejumlah alasan keberataan yang disampaikan oleh warga, seperti
dikejar-kejar, bahkan sampai ada yang mengalami luka gigitan hewan tersebut, ia
menyarankan agar tidak dibesar-besarkan. Keberataan bisa disampaikan dengan
baik hingga tidak menimbulkan permasalahan dengan warga lainnya yang juga
memelihara hewan anjing.

“Harus dipastikan
terlebih dahulu sebelumnya, apa benar anjing milik warga setempat yang
menggigit atau mengambil sandal orang. Sebelum melapor mungkin ada baiknya jika
dilengkapi dengan bukti. Saya meminta kepada masyarakat, dalam penyelesaiannya
tidak dengan cara-cara yang dapat memancing emosi, selesaikanlah dengan baik
karena keharmonisan dalam suatu wilayah/komplek harus tetap terjaga,” terang
Politikus Partai Golkar tersebut.

Yusuf juga meminta
kepada warga yang memiliki hewan peliharaan anjing dapat memberi perhatian
khusus, seperti dalam hal pengawasan dan penanganan. Sehingga tidak menimbulkan
hal-hal yang tidak diharapkan.

Baca Juga :  Legislator Ingatkan Pemko Perhatikan Sektor Pertanian

“Pada dasarnya memang tidak ada larangan bagi
warga untuk memelihara hewan jenis anjing ataupun hewan lainnya, selama si pemilik
dapat menjaga hewannya tidak membuat hal-hal yang dapat merugikan warga sekitar,”
katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru