29.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Ternyata Softian Martius Tak Hanya Mencuri Arwana Majikan

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Rupanya penangkapan Softian Martius
(26) yang melakukan aksi pencurian
ikan arwana
saja. Tetapi banyak harta benda milik sang majikan yang turut
digondol oleh pelaku. Akibatnya pemuda yang bekerja sebagai asisten rumah
tangga dirumah korban dilaporkan ke pihak kepolisian.

Meskipun pelaku sendiri sudah
ditangkap beberapa waktu lalu dan hasil pengembangan ditemukan barang bukti
lainnya.

Kapolres Kobar AKBP Devi
Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dani, Jumat (13/11)
membenarkan pengungkapan yang dilakukan jajarannya. Rupanya pada saat dilakukan
pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan hasil kejahatan lainnya seperti
kompresor, laptop serta sepeda motor.

Padahal sebelumnya korban
melaporkan pelaku akibat mencuri ikan peliharaan arwana dengan harga Rp4 juta.

Baca Juga :  Dua Rumah dan Barak Tiga Pintu Ludes Dilalap Api

“Ini hasil pengembangan dan
kami temukan barang bukti baru yang diduga hasil kejahatan. Kami masih dalami
apakah ada barang bukti lainnya,” katanya.

Rendra menambahkan,  pelaku
selain mencuri ikan juga ada menggelapkan barang berharga milik majikannya.
Kejadian ini sendiri terjadi sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Oktober
2020.

Saat ini barang bukti berupa
satu unit sepeda motor merk honda vario warna merah silver  dengan Nopol H
5457 BP, satu unit laptop merk Aspire dan satu unit compressor merk shark.

“Kami sangkakan pelaku
dengan Pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana,” ucapnya.

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Rupanya penangkapan Softian Martius
(26) yang melakukan aksi pencurian
ikan arwana
saja. Tetapi banyak harta benda milik sang majikan yang turut
digondol oleh pelaku. Akibatnya pemuda yang bekerja sebagai asisten rumah
tangga dirumah korban dilaporkan ke pihak kepolisian.

Meskipun pelaku sendiri sudah
ditangkap beberapa waktu lalu dan hasil pengembangan ditemukan barang bukti
lainnya.

Kapolres Kobar AKBP Devi
Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dani, Jumat (13/11)
membenarkan pengungkapan yang dilakukan jajarannya. Rupanya pada saat dilakukan
pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan hasil kejahatan lainnya seperti
kompresor, laptop serta sepeda motor.

Padahal sebelumnya korban
melaporkan pelaku akibat mencuri ikan peliharaan arwana dengan harga Rp4 juta.

Baca Juga :  Dua Rumah dan Barak Tiga Pintu Ludes Dilalap Api

“Ini hasil pengembangan dan
kami temukan barang bukti baru yang diduga hasil kejahatan. Kami masih dalami
apakah ada barang bukti lainnya,” katanya.

Rendra menambahkan,  pelaku
selain mencuri ikan juga ada menggelapkan barang berharga milik majikannya.
Kejadian ini sendiri terjadi sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Oktober
2020.

Saat ini barang bukti berupa
satu unit sepeda motor merk honda vario warna merah silver  dengan Nopol H
5457 BP, satu unit laptop merk Aspire dan satu unit compressor merk shark.

“Kami sangkakan pelaku
dengan Pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru