32.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Pelihara dan Manfaatkan Sarana dan Prasarana untuk Memperlancar Proses

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO –Kepala Disdik
Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat S.Ag M.Pd menyempatkan diri melakukan
monitoring dan evaluasi (Monev) ke sejumlah SD dan SMP selaku penerima manfaat
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, Jumat (6/11) siang.

Christinae Kepala SDN 1 Timpah saat menerima
kunjungan H Suwarno Muriyat, Kabid Pembinaan Ketenagaan M Ali Hanafiah, Kasi
PTK Paud Dikmas Lentar Mancil dan Korwil Bidang Pendidikan Timpah Hatta
melaporkan, jika rehabilitasi sarana dan prasarana dari DAK di sekolahnya sudah
hampir rampung.

Hal senada diutarakan pula Erdy Cawang Kepala
SDN 2 Timpah dan Anca Duar Kepala SMPN 1 Timpah, bahkan mereka optimis akan
rampung sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan.

Baca Juga :  Masih Bandel! Sebanyak 53 Pelanggar Prokes Disanksi

“Kepala Sekolah wajib
mempedomani Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2020. Harapan saya
agar sarana dan prasarana yang telah dimiliki dan yang baru saja dibangun/rehab
dipelihara sebaik-baiknya serta dimanfaatkan guna memperlancar proses belajar
dan mengajar sehingga Program Pendidikan Hebat Kapuas Cerdas segera dapat
terwujud,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO –Kepala Disdik
Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat S.Ag M.Pd menyempatkan diri melakukan
monitoring dan evaluasi (Monev) ke sejumlah SD dan SMP selaku penerima manfaat
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, Jumat (6/11) siang.

Christinae Kepala SDN 1 Timpah saat menerima
kunjungan H Suwarno Muriyat, Kabid Pembinaan Ketenagaan M Ali Hanafiah, Kasi
PTK Paud Dikmas Lentar Mancil dan Korwil Bidang Pendidikan Timpah Hatta
melaporkan, jika rehabilitasi sarana dan prasarana dari DAK di sekolahnya sudah
hampir rampung.

Hal senada diutarakan pula Erdy Cawang Kepala
SDN 2 Timpah dan Anca Duar Kepala SMPN 1 Timpah, bahkan mereka optimis akan
rampung sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan.

Baca Juga :  Masih Bandel! Sebanyak 53 Pelanggar Prokes Disanksi

“Kepala Sekolah wajib
mempedomani Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK 2020. Harapan saya
agar sarana dan prasarana yang telah dimiliki dan yang baru saja dibangun/rehab
dipelihara sebaik-baiknya serta dimanfaatkan guna memperlancar proses belajar
dan mengajar sehingga Program Pendidikan Hebat Kapuas Cerdas segera dapat
terwujud,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru