30.9 C
Jakarta
Sunday, March 16, 2025

Pemkab Pulpis Peduli Terhadap Masyarakat Adat, Ini Salah Satu Buktinya

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemkab Pulang Pisau (Pulpis)
memiliki kepedulian cukup tinggi pada masyarakat adat. Menurut Kepala
Diskominfo, Statistik dan Persandian Pulpis, Moh. Insyafi, kepedulian terhadap
masyarakat adat salah satunya dibuktikan dengan ditetapkannya hutan adat.

“Pemkab telah
menerapkan Pulau Barasak di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya menjadi hutan
adat. Luas hutan adat itu 102 hektare dan sebagai satu-satunya hutan adat di
Kalteng,” kata Insyafi.

Insyafi
mengungkapkan, penetapan hutan adat tertuang dalam SK Menteri KLH Nomor
5447/MENLHKPSKL/PKTHA/KUM tanggal 1 Juni 2019 tentang Keputusan Pencantuman
Hutan Adat. 2019. “Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab memperhatikan  masyarakat adat,” kata dia.

Selain itu,
lanjut dia, pihaknya juga telah menetapkan masyarakat hukum adat di Desa
Pilang.

Baca Juga :  Raker GOW Bahas Isu Lokal Hingga Nasional

“Hal itu
tertuang dalam keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 105 Tahun 2019 tanggal 29
Maret 2019 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Pilang di Desa Pilang,”
ungkapnya.

Tidak sampai di
situ, lanjut Insyafi, tahun ini Pemkab tengah melaksanakan penyusunan raperda
tentang hutan adat. “Dengan lahirnya perda nantinya bisa dijadikan payung
hukum,” kata Insyafi.

Terkait
pembangunan, lanjut dia, Pemkab telah membangun sarana adat di seluruh kecamatan
yakni pembangunan balai adat. “Pembangunan telah dilaksanakan dari 2013 hingga
2020,” tandasnya.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemkab Pulang Pisau (Pulpis)
memiliki kepedulian cukup tinggi pada masyarakat adat. Menurut Kepala
Diskominfo, Statistik dan Persandian Pulpis, Moh. Insyafi, kepedulian terhadap
masyarakat adat salah satunya dibuktikan dengan ditetapkannya hutan adat.

“Pemkab telah
menerapkan Pulau Barasak di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya menjadi hutan
adat. Luas hutan adat itu 102 hektare dan sebagai satu-satunya hutan adat di
Kalteng,” kata Insyafi.

Insyafi
mengungkapkan, penetapan hutan adat tertuang dalam SK Menteri KLH Nomor
5447/MENLHKPSKL/PKTHA/KUM tanggal 1 Juni 2019 tentang Keputusan Pencantuman
Hutan Adat. 2019. “Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab memperhatikan  masyarakat adat,” kata dia.

Selain itu,
lanjut dia, pihaknya juga telah menetapkan masyarakat hukum adat di Desa
Pilang.

Baca Juga :  Raker GOW Bahas Isu Lokal Hingga Nasional

“Hal itu
tertuang dalam keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 105 Tahun 2019 tanggal 29
Maret 2019 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Pilang di Desa Pilang,”
ungkapnya.

Tidak sampai di
situ, lanjut Insyafi, tahun ini Pemkab tengah melaksanakan penyusunan raperda
tentang hutan adat. “Dengan lahirnya perda nantinya bisa dijadikan payung
hukum,” kata Insyafi.

Terkait
pembangunan, lanjut dia, Pemkab telah membangun sarana adat di seluruh kecamatan
yakni pembangunan balai adat. “Pembangunan telah dilaksanakan dari 2013 hingga
2020,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru