PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Kalimantan Tengah kembali melakukan pengungkapan terhadap penyelundupan
dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Dua orang pelaku berhasil
ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan total berat
800 gram atau 0,8 kilogram.
Kedua pelaku yakni NI (44) dan A
(41), dicegat petugas BNNP di Jalan Trans Kalimantan di wilayah Kecamatan
Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (29/10) malam.
Kedua pelaku adalah warga Banjarbaru,
Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut pengakuan NI dan A, delapan
paket sabu yang mereka bawa merupakan pesanan seorang napi yang berada di LP Narkoba
Kasongan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan Gunung
Mas.
Kepala BNNP Provinsi Kalimantan
Tengah Brigjen Pol Edy Swasono menuturkan, pengungkapan berawal dari adanya
informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari
wilayah Banjarmasin menuju ke Kota Palangka Raya oleh kurir.
“Kemudian tim gabungan BNNP
Kalteng bersama BNN Kota Palangka Raya melaksanakan penyelidikan dan berhasil
menangkap tersangka,” kata Edy.
Sebelum berhasil ditangkap, jelas
Edy, kedua pelaku sempat curiga telah diikuti oleh petugas, dan berusaha
berbalik memutar arah mobil yang digunakan. Bahkan kedunya berusaha membuang
narkotika jenis sabu keluar dari dalam mobil.
Namun petugas tak mau kehilangan
begitu saja dan langsung menghadang mobil kedua tersangka serta melakukan
penangkapan dan penggeledahan.
“Terhadap tersangka
ditemukan barang bukti beberapa paket sabu. Kemudian kedua orang dan barang
bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah guna proses
selanjutnya,” pungkasnya.ÂÂ