25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Satgas Covid Minta Penyelenggara dan Peserta Pilkada Perketat Prokes C

PALANGKA RAYA, KAKTENGPOS.CO – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan agar penyelenggaran Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak 2020, pasangan calon, dan tim agar memperketat
penerapan protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, pandemi covid-19 belum
berakhir dan kasus positif terus bertambah.

Pengetatan protokol kesehatan
tersebut juga sesuai dengan arahan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat
yang disampaikan oleh Prof. Wiku Adisasmito, menjelang pemungutan suara Pilkada
serentak tahun 2020. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat meminta pemerintah
daerah (Pemda) agar memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan
massa. 

“Dalam pelaksanaan Pilkada,
semua perlu memperhatikan perkembangan kasus covid-19 dan penanganannya di
seluruh daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada ini. Itu terutama
penyelenggara, pasangan calon, dan juga tim serta masyarakat,” kata Plt
Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19
Kalteng, Minggu (18/10).

Baca Juga :  Pemprov Dukung Pengembangan Pegiat Usaha Perikanan

Dia menegaskan, selama mengikuti
proses Pilkada,  pasangan calon dan tim harus  menerapkan
implementasi protokol kesehatan dengan ketat. Itu demi terwujudnya Pilkada
serentak yang aman dan bebas Covid-19. 

“Pertama, bakal calon
pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama
tahapan hingga pencoblosan. Lalu yang kedua, metode kampanye yang diperbolehkan
diantaranya boleh melakukan pertemuan terbatas dengan jaga jarak 1 meter,”
ucapnya.

Selain itu, juga disarankan
menggunakan media online, debat publik  atau debat terbuka antar pasangan
calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang
dengan jaga jarak 1 meter. Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat
pelindung diri seperti masker, sarung tangan, Face Shield atau hand sanitizer.
Atau kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang berlaku dengan
menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas daerah. Setiap
bakal calon pilkada mengikuti aturan yang ada. 

Baca Juga :  Total Hadiah FBIM Rp1,5 Miliar, Ini Permintaan Gubernur Kepada Peserta

“Jika ingin melakukan jenis
kampanye diluar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau
dinas kesehatan atau puskesmas setempat,” ujarnya.  

Dia mengingatkan bahwa penegakan
disiplin dan sanksi hukum yang tegas juga menjadi syarat utama dalam penindakan
pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan Pilkada Serentak 2020. “Penegakan
disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan
Pilkada Serentak 2020 adalah komitmen bersama, baik penyelenggara pemilu dan
para pihak terkait,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KAKTENGPOS.CO – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan agar penyelenggaran Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak 2020, pasangan calon, dan tim agar memperketat
penerapan protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, pandemi covid-19 belum
berakhir dan kasus positif terus bertambah.

Pengetatan protokol kesehatan
tersebut juga sesuai dengan arahan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat
yang disampaikan oleh Prof. Wiku Adisasmito, menjelang pemungutan suara Pilkada
serentak tahun 2020. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat meminta pemerintah
daerah (Pemda) agar memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan
massa. 

“Dalam pelaksanaan Pilkada,
semua perlu memperhatikan perkembangan kasus covid-19 dan penanganannya di
seluruh daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada ini. Itu terutama
penyelenggara, pasangan calon, dan juga tim serta masyarakat,” kata Plt
Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19
Kalteng, Minggu (18/10).

Baca Juga :  Pemprov Dukung Pengembangan Pegiat Usaha Perikanan

Dia menegaskan, selama mengikuti
proses Pilkada,  pasangan calon dan tim harus  menerapkan
implementasi protokol kesehatan dengan ketat. Itu demi terwujudnya Pilkada
serentak yang aman dan bebas Covid-19. 

“Pertama, bakal calon
pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama
tahapan hingga pencoblosan. Lalu yang kedua, metode kampanye yang diperbolehkan
diantaranya boleh melakukan pertemuan terbatas dengan jaga jarak 1 meter,”
ucapnya.

Selain itu, juga disarankan
menggunakan media online, debat publik  atau debat terbuka antar pasangan
calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang
dengan jaga jarak 1 meter. Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat
pelindung diri seperti masker, sarung tangan, Face Shield atau hand sanitizer.
Atau kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang berlaku dengan
menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas daerah. Setiap
bakal calon pilkada mengikuti aturan yang ada. 

Baca Juga :  Total Hadiah FBIM Rp1,5 Miliar, Ini Permintaan Gubernur Kepada Peserta

“Jika ingin melakukan jenis
kampanye diluar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau
dinas kesehatan atau puskesmas setempat,” ujarnya.  

Dia mengingatkan bahwa penegakan
disiplin dan sanksi hukum yang tegas juga menjadi syarat utama dalam penindakan
pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan Pilkada Serentak 2020. “Penegakan
disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan
Pilkada Serentak 2020 adalah komitmen bersama, baik penyelenggara pemilu dan
para pihak terkait,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru