33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Lagi-lagi Polisi Sita 13 Paket Sabu

PANGKALAN
BUN, KALTENGPOS.CO – Beni Iswanto (41), seorang warga Kelurahan Sidorejo,
Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, terpaksa terdiam saat diamankan
Satresnarkoba Polres Kobar, Sabtu (17/10) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia diamankan
lantaran diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres
Kotawaringin Barat (Kobar).

Penangkapan
pelaku berawal pihak kepolisian  yang
memperoleh informasi dari masyarakat tentang jual beli narkoba di Jalan
Perwira, Gang Kenanga I, RT 10, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel, Kabupaten
Kobar

“Saat
kita lakukan pengintaian dan penggeledahan, pada genggaman tangan kiri pelaku
berupa satu buah kotak plastik hitam yang setelah dibuka di dalamnya terdapat
13 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,69 gram,” jelas Kasatresnarkoba Iptu
M. Nasir.

Baca Juga :  Belum Juga Gelar OTT, Begini Alasan Pimpinan KPK

Selain itu,
petugas juga mengamankan satu buah HP merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 300
ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu.

Saat ini
pelaku berikut barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Kobar guna
pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Beni
Iswanto dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika.

 

PANGKALAN
BUN, KALTENGPOS.CO – Beni Iswanto (41), seorang warga Kelurahan Sidorejo,
Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, terpaksa terdiam saat diamankan
Satresnarkoba Polres Kobar, Sabtu (17/10) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia diamankan
lantaran diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres
Kotawaringin Barat (Kobar).

Penangkapan
pelaku berawal pihak kepolisian  yang
memperoleh informasi dari masyarakat tentang jual beli narkoba di Jalan
Perwira, Gang Kenanga I, RT 10, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel, Kabupaten
Kobar

“Saat
kita lakukan pengintaian dan penggeledahan, pada genggaman tangan kiri pelaku
berupa satu buah kotak plastik hitam yang setelah dibuka di dalamnya terdapat
13 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,69 gram,” jelas Kasatresnarkoba Iptu
M. Nasir.

Baca Juga :  Belum Juga Gelar OTT, Begini Alasan Pimpinan KPK

Selain itu,
petugas juga mengamankan satu buah HP merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 300
ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu.

Saat ini
pelaku berikut barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Kobar guna
pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Beni
Iswanto dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru