MUARA
TEWEH-Perbuatan
Sanusi alias Sanu tak patut ditiru. Pemuda 19 tahun ini mencuri emas dan uang
milik tantenya sendiri. Tak alang-alang kerugian korban Nurmila Hayat (65)
mencapai Rp 29,8 juta. Karena takut diketahui orangtua, tersangka
menyembunyikan barang curian di toilet Pasar Ipu, Jalan Mangkusari Muara Teweh.
Sanusi ditangkap Unit Buser Satreskrim
bersama Unit IV Satintelkam Polres Barito Utara di rumahnya Jalan Pangeran
Antasari Muara Teweh, Rabu (14/10). Kejadian berawal ketika Nurmila mengalami
sakit dan untuk sementara tinggal di tempat keluarganya, sehingga rumah menjadi
kosong.
Hampir dua bulan kunci rumah dititip Nurmila
kepada adik kandungnya, Bawai. Pada Senin (12/10) sekitar pukul 09.00 WIB,
Nurmila balik ke rumah yang berada di seberang Langgar Nurul Amal Jalan
Pangeran Antasari Muara Teweh. Korban kaget saat masuk kamar melihat kunci
lemari yang sebelumnya hilang, tiba-tiba ada di tempatnya.
Kemudian ibu rumah tangga itu memeriksa
lemari, ternyata perhiasan dan uang raib. Barang yang hilang berupa kalung
rantai emas 99 seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 15 gram dan sejumlah
uang yang sekitar Rp 4 juta.
Atas kejadian itu, Nurmila melaporkan
kejadian ke Polres Barito Utara. Setelah mendapat laporan mengenai telah
terjadinya tindak pidana pencurian, kemudian Unit Buser Sat Reskrim dan Unit IV
Satintelkam Polres Batara mendatangi tempat kejadian serta langsung melakukan
penyelidikan.
Selanjutnya anggota kepolisian melakukan
pengecekkan di sekitar rumah korban. Terlihat pintu, jendela, lemari dan akses
masuk ke dalam rumah tersebut tidak ada bekas congkel atau tidak ada yang
dirusak.
Petugas melakukan interogasi terhadap Bawai.
Diperoleh informasi bahwa pernah melihat uang sekitar Rp 1 juta yang terjatuh
dari celana tersangka Sanusi alias Sanu. Pelaku mengambil uang tersebut,
seperti orang yang tergesa-gesa.
Kapolres Batara, AKBP Dodo Hendro Kusuma
melalui Kasatreskrim AKP M Tommy Palayukan menjelaskan, petugas berhasil
menangkap tersangka di kediamannya. “Tersangka mengakui perbuatannya telah
melakukan pencurian kalung emas, gelang emas dan uang Rp 850 ribu yang berada
di lemari rumah korban,†tegasnya.
Menurut kasat, tersangka mengaku jika kalung
emas yang dicuri tersebut sudah dijual. Untuk gelang emas sudah diamankan
anggota kepolisian disimpan di bangunan Toilet Umum Pasar Ipu Muara Teweh.
Anggota Unit Buser dan Unit IV Satintelkam Polres Batara membawa tersangka
menuju Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 362
KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,†tandas Tommy. Dari tangan
tersangka yang berstatus pekerja swasta ini diamankan handphone merk Vivo Y20
dan merk Oppo A31 yang dibeli menggunakan uang hasil curian. Selain itu, satu
buah gelang emas 99.