PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Ina Prayawati
mengusulkan agar adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur
tentang minuman trasional. Pasalnya, di daerah lain minuman tradisional dapat
dilegalkan, seperti Pemerintah Provinsi Bali yang melegalkan arak Bali.
“Di
Bali minuman trasional mereka diatur dalam Perda. Kalteng memiliki berbagai
jenis minuman trasional yang digunakan dalam acara Adat. Kedepan tentunya harus
ada payung hukum berupa Perda, agar bisa legal,” kata Srikandi Fraksi PDIP
DPRD Kalteng Ina Prayawati, Selasa (13/10).
Dia
mengatakan, masyarakat Dayak, dalam kegiatan adat misalnya tiwah ataupun
acara adat pernikahan ada di selingi minum Baram ataupun Tuak. Namun segi
hukum, minuman tersebut dilarang.
“Karenanya
butuh pengaturan, agar minuman tradisional khas Dayak bisa digunakan dalam
berbagai kegiatan adat,” ucapnya.
Menurut Ina,
sangat disayangkan kalau minuman tradisional yang merupakan kearifan lokal,
yang sudah turun temurun, tidak di atur pemanfaatanya dengan baik.
“Hampir di seluruh Kalteng, dalam
acara–acara adat, minuman Baram/Arak tradisional ini menjadi syarat wajib untuk
dihidangkan dan itu bagian dari keakrapan, simbol pertemanan, kekeluargaan dan
penghormatan. Tidak adanya aturan atau Perda, mengenai prosedur produksi
minuman tradisional tersebut, kadang membuat masyarakat bisa tersandung masalah
hukum,” pungkasnya.