PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Satresnarkoba Polres
Murung Raya (Mura), Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap Alfianoor alias
Acong (26) yang belakangan ini diketahui sebagai karyawan pada PT. Harmoni
Panca Utama (HPU) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, pada Sabtu
(3/10).
Petugas berhasil mengamankan 3 paket yang
diduga narkotika jenis shabu dengan berat
kotor kurang lebih 1,03 gram, 1 kotak rokok Marlboro merah tempat
menyimpan shabu serta 1 buah hp merk OPPO A12 warna hitam.
Saat petugas melakukan tes urine pelaku
hasilnya pun positif. Hingga akhir warga jalan Bondang Kelurahan Beriwit Puruk
Cahu itu diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro
melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko menjelaskan pada Jumat (2/10) sekira jam 14.00 Wib anggota
pengamanan perusahaan batu bara PT. HPU mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa sering adanya peredaran gelap dan
transaksi narkoba di perusahaan yang diketahui bernama Alfianoor alia
Acong yang tinggal di Mess perusahaan di Batu Bua kecamatan Lahung Tuhup.
Dikatakan Kasat, selanjutnya anggota pengamanan
berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Mura dan selanjutnya melaksanakan
penyelidikan atas laporan tersebut.
Pada Sabtu tanggal 03 Oktober sekitar pukul 03.00
WIB pada saat pelaku pulang dari tempat kerjanya di jalan Holing km 50 PT. MGM
dilakukan penghadangan serta penangkapan terhadap tersangka.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan
tersangka ditemukan tiga paket shabu yang dibungkus dengan plastik transparan
yang ada di dalam kotak rokok,” jelas Kasat, Minggu (4/10).
Terhadap pelaku, lanjut
Bagus dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun
2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika Undang Undang RI nomor 35
th 2009.