JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Ada sebanyak 10 daerah yang masuk kategori
rawan terjadi kampanye bermuatan negatif, ujaran kebencian, SARA hingga
kampanye hitam atau black canpaign dalam konten kampanye di media sosial atau
daring.
“Tujuh besarnya ada di Kabupaten
Sekadau, Kota Bukittinggi, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Solok,
Kabupaten Pasaman, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Halmahera Timur,†kata
anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin saat mengungkap Indeks Kerawanan
Pilkada (IKP) yang disampaikan dalam sosialisasi adaptasi kebiasaan baru
Pilkada Serentak 2020 melalui aplikasi zoom, Jumat (2/10).
Selanjutnya, daerah lain yang
masuk kategori rawan materi kampanye ujaran kebencian, hoax, dan kampanye SARA
di antaranya Sumatera Barat, Bengkulu dan Jambi.
Dari data tersebut, Bawaslu akan
melakukan pengawasan secara efektif melalui sistem kerja sama dengan sejumlah
lembaga terkait di pemerintahan.
“Terkait dengan pengawasan
kampanye media sosial di antaranya adalah kita memperbaharui MoU gugus tugas
pengawasan yang melibatkan teman-teman KPU, KPI dan juga Bawaslu serta Dewan
Pers,†bebernya.
“Terkait dengan medsos kita punya
MoU Bawaslu, KPU kemenkominfo yang merangkum semua platform,†ujar Afif menambahkan.