25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun

KALTENGPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis
Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1,5 tahun atas penyalahgunaan narkoba
dan psikotropika. Ia terbukti secara melanggar pasar 12 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang psikotropika.

“Menyatakan terdakwa Ayluna
Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, serta
psikotropika selain yang terdaftar dalam Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata hakim dalam sidang, Rabu, 30
September 2020.

Tindakan Lucinta Luna mengonsumsi
narkoba dan psikotropika dianggap tidak mendukung program pemerintah
memberantas peredaran barang haram tersebut. Sehingga Majelis hakim menilai
tidak ada alasan memaafkan perbuatan Lucinta. “Itu untuk alasan yang
memberatkan,” kata hakim.

Baca Juga :  Aliando Syarief Comeback Melalui Keajaiban Cinta

Selain dijatuhi hukuman penjara,
Lucinta Luna juga didenda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, denda akan diganti
kurungan satu bulan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntu 3 tahun penjara atas
penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.

Terdakwa Lucinta Luna dituntut
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam)
bulan kurungan. Lucinta Luna juga terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I
dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna tersandung kasus
narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta
pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti
berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.

Baca Juga :  Kisah Asmara Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan, Kabarnya Mau Menikah?

KALTENGPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis
Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1,5 tahun atas penyalahgunaan narkoba
dan psikotropika. Ia terbukti secara melanggar pasar 12 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang psikotropika.

“Menyatakan terdakwa Ayluna
Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, serta
psikotropika selain yang terdaftar dalam Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata hakim dalam sidang, Rabu, 30
September 2020.

Tindakan Lucinta Luna mengonsumsi
narkoba dan psikotropika dianggap tidak mendukung program pemerintah
memberantas peredaran barang haram tersebut. Sehingga Majelis hakim menilai
tidak ada alasan memaafkan perbuatan Lucinta. “Itu untuk alasan yang
memberatkan,” kata hakim.

Baca Juga :  Aliando Syarief Comeback Melalui Keajaiban Cinta

Selain dijatuhi hukuman penjara,
Lucinta Luna juga didenda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, denda akan diganti
kurungan satu bulan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntu 3 tahun penjara atas
penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.

Terdakwa Lucinta Luna dituntut
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam)
bulan kurungan. Lucinta Luna juga terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I
dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna tersandung kasus
narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta
pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti
berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.

Baca Juga :  Kisah Asmara Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan, Kabarnya Mau Menikah?

Terpopuler

Artikel Terbaru