33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Anak Luka Lebam di Kepala dan Wajah, Ayah Kandung Terancam 5 Tahun Pen

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO

– Tindakan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga kembali terjadi di
Kabupaten Murung Raya (Mura), kali ini pelakunya merupakan ayah kandung. Korban
yang masih duduk dibangku SMA kelas XI itu mengalami luka lebam di kepala dan
wajah.

Perbuatan tidak patut ditiru oleh orangtua
itu, harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. Pelaku yang diketahui
berinisial Roni warga Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung melakukan
penganiayaan terhadap anaknya pada di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mura, Rabu
(2/9) lalu.

“Pelaku yang merupakan ayah kandung
korban sendiri itu sudah kita tahan atas beberapa alat bukti dan barang bukti
lainnya,” ungkap Kapolres Mura AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro melalui
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Selasa (22/9).

Baca Juga :  Dijambret Dua Pria Tak Dikenal, 50 Gram Emas Wanita Berhijab Ini Gagal

Diterangkan Yuliantho, perbuatan pelaku
terhadap korban sudah sering terjadi, namun beberapa kali dimediasi dan membuat
pernyataan.

“Karena sudah beberapa kali dilakukan,
pihak keluarganya melaporkan pelaku, hal ini sebagai upaya memberikan efek jera
kepada pelaku,” jelas alumnus Secapa Polri angkatan 46 ini.

Diuraikan Kapolsek, pada Rabu, tanggal 02
September 2020 pukul 10.30 WIB terlapor dengan cara mendatangi korban bersama
ibunya di Kantor Dukcapil Kabupaten Murung Raya, kemudian terlapor mendorong
korban dengan kuat ke dinding dan memukul korban dengan menggunakan tangan
kosong di bagian kepala sebanyak 2 kali.

Berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari
Pihak RSUD Puruk Cahu dengan Nomor : YM.00.09.2020.3300 tanggal 02 September
2020 telah diperoleh hasil pemeriksaan badan.

Baca Juga :  Alasan Motor Digadai ke Bandar Narkoba, Haris Simon Tipu Warganet

“Ditemukan luka lecet geser sebanyak dua
buah berbentuk garis, warna kemerahan dasar kulit pada pergelangan lengan kiri
dengan panjang luka pertama yaitu tiga sentimeter dan panjang luka kedua yaitu
satu sentimeter. 

“Sesuai
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sesuai dengan
pasal 76C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan pidana
penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,”
tukasnya. 

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO

– Tindakan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga kembali terjadi di
Kabupaten Murung Raya (Mura), kali ini pelakunya merupakan ayah kandung. Korban
yang masih duduk dibangku SMA kelas XI itu mengalami luka lebam di kepala dan
wajah.

Perbuatan tidak patut ditiru oleh orangtua
itu, harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. Pelaku yang diketahui
berinisial Roni warga Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung melakukan
penganiayaan terhadap anaknya pada di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mura, Rabu
(2/9) lalu.

“Pelaku yang merupakan ayah kandung
korban sendiri itu sudah kita tahan atas beberapa alat bukti dan barang bukti
lainnya,” ungkap Kapolres Mura AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro melalui
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Selasa (22/9).

Baca Juga :  Dijambret Dua Pria Tak Dikenal, 50 Gram Emas Wanita Berhijab Ini Gagal

Diterangkan Yuliantho, perbuatan pelaku
terhadap korban sudah sering terjadi, namun beberapa kali dimediasi dan membuat
pernyataan.

“Karena sudah beberapa kali dilakukan,
pihak keluarganya melaporkan pelaku, hal ini sebagai upaya memberikan efek jera
kepada pelaku,” jelas alumnus Secapa Polri angkatan 46 ini.

Diuraikan Kapolsek, pada Rabu, tanggal 02
September 2020 pukul 10.30 WIB terlapor dengan cara mendatangi korban bersama
ibunya di Kantor Dukcapil Kabupaten Murung Raya, kemudian terlapor mendorong
korban dengan kuat ke dinding dan memukul korban dengan menggunakan tangan
kosong di bagian kepala sebanyak 2 kali.

Berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari
Pihak RSUD Puruk Cahu dengan Nomor : YM.00.09.2020.3300 tanggal 02 September
2020 telah diperoleh hasil pemeriksaan badan.

Baca Juga :  Alasan Motor Digadai ke Bandar Narkoba, Haris Simon Tipu Warganet

“Ditemukan luka lecet geser sebanyak dua
buah berbentuk garis, warna kemerahan dasar kulit pada pergelangan lengan kiri
dengan panjang luka pertama yaitu tiga sentimeter dan panjang luka kedua yaitu
satu sentimeter. 

“Sesuai
Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sesuai dengan
pasal 76C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan pidana
penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,”
tukasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru