28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Alasan Motor Digadai ke Bandar Narkoba, Haris Simon Tipu Warganet

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Haris Simon. Dia didakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun kurungan dan denda Rp3 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, saat membacakan vonis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (23/8/2021)

Menurut majelis hakim, Haris Simon terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Haris Simon harus duduk di kursi pesakitan bermula ketika dia membuat akun media sosial Facebook dengan nama akun Julian Riz.

Selanjutnya dengan menggunakan akun facebook tersebut pada 4 Februari 2021, dia membuat postingan dalam grup Facebook Jual Beli Palangka Raya.

Di dalam postingannya, terdakwa menyertakan gambar satu unit sepeda motor dan memberi deskripsi “jual honda beat thn 2015 ss stnk harga 4 jt.. kondisi motor bening, kelistrikan lancar n siap pakai”.

Belakangan diketahui gambar motor yang ditawarkan ternyata bukan asli milik terdakwa, melainkan hasil unduhan atau di download dari aplikasi OLX.

Kemudian,dari postingan  tersebut, terdakwa memperoleh banyak pesan di aplikasi messenger dari pengguna Facebook yang berminat untuk membeli motor yang dijualnya.

Dari sekian banyak pesan, salah satunya dikirim oleh saksi korban, Rogha Yudha Putra pada Senin (5/3/2021) yang berisi: “masih ada kah mas motornya” dan dijawab oleh terdakwa “msh”.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Satlantas Tingkatkan Patroli Malam

Kemudian komunikasi antara terdakwa dan saksi Rogha Yudha Putra dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya disepakati harga sepeda motor sebesar Rp3,5 juta dan pembayaran dilakukan dengan cara bertemu langsung atau cash on delivery (COD).

Selanjutnya pada hari Senin (5/3/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Rogha Yudha Putra bersama istrinya, Linda Habsari menemui terdakwa di Gang Bunga Jalan Murjani Palangka Raya. Di tempat tersebut, terdakwa datang bersama Ali yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada pertemuan tersebut, terdakwa tidak membawa motor yang ada dalam postingan Facebooknya, dan ia berdalih motor yang akan dijual masih digadaikan kepada bandar narkoba dan harus ditebus dengan uang sebesar Rp1,2 juta.

Haris Simon kemudian meminta sejumlah uang itu kepada saksi Rogha Yudha Putra dengan alibi sebagai pembayaran uang muka (DP) dan berjanji apabila telah menebusnya motor akan langsung diserahkan kepada saksi Rogha Yudha Putra sekaligus menyelesaikan sisa pembayaran.

Atas perkataan terdakwa tersebut, saksi Rogha Yudha Putra menjadi percaya dan meminta saksi Linda Habsari menyerahkan uang sebesar Rp1,2 juta  sesuai permintaan terdakwa yang saat itu diterima oleh Ali.

Setelah menerima uang, terdakwa kemudian mengajak saksi Rogha Yudha Putra bersama Ali untuk masuk ke Gang Bunga dengan cara berbonceng tiga. Namun di tengah jalan, saksi Rogha Yudha Putra diminta turun oleh terdakwa, serta disuruh menunggu saja sementara terdakwa dan Ali menembus motor yang digadaikan.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tuntaskan Penyelesaian Aset Rumdin RRI

Akan tetapi saksi Rogha Yudha Putra tidak mau. Melihat hal tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan jaminan berupa cincin emas yang terdakwa ketahui palsu kepada saksi Rogha Yudha Putra sembari meyakinkan dengan mengatakan cincin tersebut adalah cincin pernikahan terdakwa dan terdakwa akan kembali untuk mengambilnya. Akhirnya hal itu disetujui oleh saksi Rogha Yudha Putra.

“Selanjutnya, terdakwa bersama saudara Ali pergi meninggalkan saksi Rogha Yudha Putra di Gang Bunga dan menuju ke rumah Ali di Gang Suka Damai Jalan Murjani. Setibanya di rumah saudara Ali,  maka terdakwa memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada saudara Ali sebagai hasil keuntungan, karena saudara Ali telah meminjamkan handphone beserta Simcard miliknya dan terdakwa tidak pernah kembali menemui saksi Rogha Yudha Putra,” beber majelis hakim.

Atas kejadian tersebut, saksi Rogha Yudha Putra merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa kemudian melaporkan terdakwa di Polda Kalteng . Kemudian,  ditindaklanjuti oleh saksi Erwin Boban bersama petugas dari Polda Kalteng dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 13 April 2021 sekitar jam 19.00 Wib di Jalan Darung Bawan II Km. 11 Kel. Anjir Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Dari terdakwa turut diamankan barang bukti berupa 1  unit Handphone merk Lenovo vibe , 1 simcard Indosat, 1 akun facebook Riz Julian (Hriz) dengan link https://www.facebook.com/julian.riz.3 dan 1  buah cincin warna kuning emas, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Haris Simon. Dia didakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun kurungan dan denda Rp3 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim, saat membacakan vonis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (23/8/2021)

Menurut majelis hakim, Haris Simon terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Haris Simon harus duduk di kursi pesakitan bermula ketika dia membuat akun media sosial Facebook dengan nama akun Julian Riz.

Selanjutnya dengan menggunakan akun facebook tersebut pada 4 Februari 2021, dia membuat postingan dalam grup Facebook Jual Beli Palangka Raya.

Di dalam postingannya, terdakwa menyertakan gambar satu unit sepeda motor dan memberi deskripsi “jual honda beat thn 2015 ss stnk harga 4 jt.. kondisi motor bening, kelistrikan lancar n siap pakai”.

Belakangan diketahui gambar motor yang ditawarkan ternyata bukan asli milik terdakwa, melainkan hasil unduhan atau di download dari aplikasi OLX.

Kemudian,dari postingan  tersebut, terdakwa memperoleh banyak pesan di aplikasi messenger dari pengguna Facebook yang berminat untuk membeli motor yang dijualnya.

Dari sekian banyak pesan, salah satunya dikirim oleh saksi korban, Rogha Yudha Putra pada Senin (5/3/2021) yang berisi: “masih ada kah mas motornya” dan dijawab oleh terdakwa “msh”.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Satlantas Tingkatkan Patroli Malam

Kemudian komunikasi antara terdakwa dan saksi Rogha Yudha Putra dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya disepakati harga sepeda motor sebesar Rp3,5 juta dan pembayaran dilakukan dengan cara bertemu langsung atau cash on delivery (COD).

Selanjutnya pada hari Senin (5/3/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Rogha Yudha Putra bersama istrinya, Linda Habsari menemui terdakwa di Gang Bunga Jalan Murjani Palangka Raya. Di tempat tersebut, terdakwa datang bersama Ali yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada pertemuan tersebut, terdakwa tidak membawa motor yang ada dalam postingan Facebooknya, dan ia berdalih motor yang akan dijual masih digadaikan kepada bandar narkoba dan harus ditebus dengan uang sebesar Rp1,2 juta.

Haris Simon kemudian meminta sejumlah uang itu kepada saksi Rogha Yudha Putra dengan alibi sebagai pembayaran uang muka (DP) dan berjanji apabila telah menebusnya motor akan langsung diserahkan kepada saksi Rogha Yudha Putra sekaligus menyelesaikan sisa pembayaran.

Atas perkataan terdakwa tersebut, saksi Rogha Yudha Putra menjadi percaya dan meminta saksi Linda Habsari menyerahkan uang sebesar Rp1,2 juta  sesuai permintaan terdakwa yang saat itu diterima oleh Ali.

Setelah menerima uang, terdakwa kemudian mengajak saksi Rogha Yudha Putra bersama Ali untuk masuk ke Gang Bunga dengan cara berbonceng tiga. Namun di tengah jalan, saksi Rogha Yudha Putra diminta turun oleh terdakwa, serta disuruh menunggu saja sementara terdakwa dan Ali menembus motor yang digadaikan.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tuntaskan Penyelesaian Aset Rumdin RRI

Akan tetapi saksi Rogha Yudha Putra tidak mau. Melihat hal tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan jaminan berupa cincin emas yang terdakwa ketahui palsu kepada saksi Rogha Yudha Putra sembari meyakinkan dengan mengatakan cincin tersebut adalah cincin pernikahan terdakwa dan terdakwa akan kembali untuk mengambilnya. Akhirnya hal itu disetujui oleh saksi Rogha Yudha Putra.

“Selanjutnya, terdakwa bersama saudara Ali pergi meninggalkan saksi Rogha Yudha Putra di Gang Bunga dan menuju ke rumah Ali di Gang Suka Damai Jalan Murjani. Setibanya di rumah saudara Ali,  maka terdakwa memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada saudara Ali sebagai hasil keuntungan, karena saudara Ali telah meminjamkan handphone beserta Simcard miliknya dan terdakwa tidak pernah kembali menemui saksi Rogha Yudha Putra,” beber majelis hakim.

Atas kejadian tersebut, saksi Rogha Yudha Putra merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa kemudian melaporkan terdakwa di Polda Kalteng . Kemudian,  ditindaklanjuti oleh saksi Erwin Boban bersama petugas dari Polda Kalteng dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 13 April 2021 sekitar jam 19.00 Wib di Jalan Darung Bawan II Km. 11 Kel. Anjir Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Dari terdakwa turut diamankan barang bukti berupa 1  unit Handphone merk Lenovo vibe , 1 simcard Indosat, 1 akun facebook Riz Julian (Hriz) dengan link https://www.facebook.com/julian.riz.3 dan 1  buah cincin warna kuning emas, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terpopuler

Artikel Terbaru