33.9 C
Jakarta
Saturday, September 13, 2025

Bakar Lahan, Dua Warga Lubuk Hijau Diamankan Polres Lamandau

NANGA BULIK, KALTENGPOS.CO – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau
hingga kini masih menyelidiki Kabakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi
di Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya. Polisi juga mengamankan dua orang
terduga pelaku yang juga pemilik lahan, yakni N (45) dan R (56).

Lahan seluas dua hektare tersebut
diketahui sengaja dibakar N dan R untuk keperluan membuka lahan dan bercocok
tanam.

Kapolres Lamandau AKBP Titis
Bangun HP melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf mengatakan,
Polres Lamandau telah mengamankan dua terduga pelaku penyebab karhutla seluas
kurang lebih dua hektare di Desa Lubuk Hiju tersebut.

Keduanya diamankan Polres
Lamandau pada Jumat malam, karena kedapatan membakar lahan tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya kepada pihak desa maupun petugas setempat.

Keduanya diduga telah melanggar
Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla.

Hal ini bertentangan dengan
kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat
adat untuk membuka lahan dengan cara dibakar dengan ketentuan, di antaranya
melaporkan lahan yang akan dibuka kepada pemerintah desa setempat agar mudah
terpantau, selain itu luasan lahan yang akan dibuka juga dibatasi sebanyak 2
hektare, dan harus dipantau secara bersama.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BLT Covid 19 Ditangani Kejati

Mereka diamankan, berawal dari
hotspot yang terpantau melalui satelit yang kemudian ditindaklanjuti oleh
personel Polres Lamandau, bersama MPA, dan pemerintahan desa setempat. Tim
bergerak ke TKP dan mendapati terduga pelaku tengah mekakukan aktifitas
membakar lahan mereka.

“Pada saat terduga pelaku
membakar lahan, personel dari Polsubsektor Menthobi Raya mendapat laporan
kebakaran di wilayahnya dari aplikasi dan langsung menuju ke TKP. Saat itu
mereka masih membakar. Beruntung bisa segera dipadamkan, karena bukan lahan
gambut, jadi cepat terkendali,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan
Rudolf, Senin (21/9).

Juan meneruskan, kedua terduga
pelaku tersebut kembali melakukan aktivitas pembakaran, hingga kemudian Polres
Lamandau langsung mengamankan keduanya.

Baca Juga :  Nekat,Warga Amuntai Edarkan Sabu di Bartim, Ya Ditangkap Deh

“Selain kepada terduga pelaku,
Polres Lamandau juga meminta keterangan dari 5 orang saksi termasuk Kepala Desa
dan Mantir Adat setempat,” jelasnya.

Juan menjelaskan, karena ini
masih prosesnya masih dalam tahap penyelidikan maka kedua terduga pelaku juga
belum ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan saat ini sudah diperbolehkan
pulang dan proses hukumnya masih tetap berjalan.

“Mereka tidak dilakukan penahanan
karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun sesuai dengan Perda Provinsi
Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla. Ancaman hukumannya
paling lama 6 bulan penjara atau denda palaing banyak 5 juta rupiah,” jelasnya.

Pihaknya berharap, agar kasus ini
tidak dikaitkan dengan politik. Pasalnya, kasus tersebut murni dugaan terhadap
pelanggaran Perda. “Saya minta agar tidak disangkutpautkan dengan politik, dan
masyarakat juga harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

NANGA BULIK, KALTENGPOS.CO – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau
hingga kini masih menyelidiki Kabakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi
di Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya. Polisi juga mengamankan dua orang
terduga pelaku yang juga pemilik lahan, yakni N (45) dan R (56).

Lahan seluas dua hektare tersebut
diketahui sengaja dibakar N dan R untuk keperluan membuka lahan dan bercocok
tanam.

Kapolres Lamandau AKBP Titis
Bangun HP melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf mengatakan,
Polres Lamandau telah mengamankan dua terduga pelaku penyebab karhutla seluas
kurang lebih dua hektare di Desa Lubuk Hiju tersebut.

Keduanya diamankan Polres
Lamandau pada Jumat malam, karena kedapatan membakar lahan tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya kepada pihak desa maupun petugas setempat.

Keduanya diduga telah melanggar
Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla.

Hal ini bertentangan dengan
kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat
adat untuk membuka lahan dengan cara dibakar dengan ketentuan, di antaranya
melaporkan lahan yang akan dibuka kepada pemerintah desa setempat agar mudah
terpantau, selain itu luasan lahan yang akan dibuka juga dibatasi sebanyak 2
hektare, dan harus dipantau secara bersama.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BLT Covid 19 Ditangani Kejati

Mereka diamankan, berawal dari
hotspot yang terpantau melalui satelit yang kemudian ditindaklanjuti oleh
personel Polres Lamandau, bersama MPA, dan pemerintahan desa setempat. Tim
bergerak ke TKP dan mendapati terduga pelaku tengah mekakukan aktifitas
membakar lahan mereka.

“Pada saat terduga pelaku
membakar lahan, personel dari Polsubsektor Menthobi Raya mendapat laporan
kebakaran di wilayahnya dari aplikasi dan langsung menuju ke TKP. Saat itu
mereka masih membakar. Beruntung bisa segera dipadamkan, karena bukan lahan
gambut, jadi cepat terkendali,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan
Rudolf, Senin (21/9).

Juan meneruskan, kedua terduga
pelaku tersebut kembali melakukan aktivitas pembakaran, hingga kemudian Polres
Lamandau langsung mengamankan keduanya.

Baca Juga :  Nekat,Warga Amuntai Edarkan Sabu di Bartim, Ya Ditangkap Deh

“Selain kepada terduga pelaku,
Polres Lamandau juga meminta keterangan dari 5 orang saksi termasuk Kepala Desa
dan Mantir Adat setempat,” jelasnya.

Juan menjelaskan, karena ini
masih prosesnya masih dalam tahap penyelidikan maka kedua terduga pelaku juga
belum ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan saat ini sudah diperbolehkan
pulang dan proses hukumnya masih tetap berjalan.

“Mereka tidak dilakukan penahanan
karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun sesuai dengan Perda Provinsi
Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla. Ancaman hukumannya
paling lama 6 bulan penjara atau denda palaing banyak 5 juta rupiah,” jelasnya.

Pihaknya berharap, agar kasus ini
tidak dikaitkan dengan politik. Pasalnya, kasus tersebut murni dugaan terhadap
pelanggaran Perda. “Saya minta agar tidak disangkutpautkan dengan politik, dan
masyarakat juga harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru