29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Terbukti Edarkan Sabu, IRT di Sampit Ini Kini Jadi Tahanan Mapolda Kal

SAMPIT, KALTENGPOS.CO – Setelah
melakukan penyamaran, kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang Ibu Rumah
Tangga (IRT) yang mengedar sabu.  Ya, EV tertangkap
tangan dengan barang bukti sabu seberat kotor 51,96 gram sabu di Jalan Hasan
Mansyur, Kota Sampit, Kota Waringin Timur, Jumat (18/9) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda
Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9)
membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus
sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana
penyalahgunaan narkoba tersebut.

Berbekal informasi itu, ditresnarkoba
langsung mengadakan penyelidikan lebih lanjut.

Usai mengamankan EV di Jalan Hasan
Mansyur Sampit, kepolisian dengan disaksikan ketua RT setempat kembali
melakukan penyelidikan di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT. Bintang Wijaya
Timur.

Baca Juga :  Hanya karena Tak Ada Nasi, Terdakwa Mengaku Bakar Rumah

“Di tempat tersebut, kami
kembali berhasil menemukan sejumlah alat bukti lainnya. Seperti sabu dengan
berat 6,71 gram yang diletakan pelaku di gelas warna kuning dan timbangan
digital merk QC Pass warna silver,” ungkap mantan Kapolres Palangka Raya
ini.

 Atas terungkapnya tersebut, lanjut
Hendra, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan
perang dengan narkoba.

Kini pelaku sudah diamankan
berikut barang bukti di Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

 

SAMPIT, KALTENGPOS.CO – Setelah
melakukan penyamaran, kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang Ibu Rumah
Tangga (IRT) yang mengedar sabu.  Ya, EV tertangkap
tangan dengan barang bukti sabu seberat kotor 51,96 gram sabu di Jalan Hasan
Mansyur, Kota Sampit, Kota Waringin Timur, Jumat (18/9) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda
Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9)
membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus
sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana
penyalahgunaan narkoba tersebut.

Berbekal informasi itu, ditresnarkoba
langsung mengadakan penyelidikan lebih lanjut.

Usai mengamankan EV di Jalan Hasan
Mansyur Sampit, kepolisian dengan disaksikan ketua RT setempat kembali
melakukan penyelidikan di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT. Bintang Wijaya
Timur.

Baca Juga :  Hanya karena Tak Ada Nasi, Terdakwa Mengaku Bakar Rumah

“Di tempat tersebut, kami
kembali berhasil menemukan sejumlah alat bukti lainnya. Seperti sabu dengan
berat 6,71 gram yang diletakan pelaku di gelas warna kuning dan timbangan
digital merk QC Pass warna silver,” ungkap mantan Kapolres Palangka Raya
ini.

 Atas terungkapnya tersebut, lanjut
Hendra, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan
perang dengan narkoba.

Kini pelaku sudah diamankan
berikut barang bukti di Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru