JAKARTA,KALTENGPOS.CO –
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah dalah hal ini
Direktorat Jenderal GAKKUM kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup
agar semakin memfokuskan penegakan hukum kejahatan kehutanan yang dilakukan
secara terorganisir dan terstruktur.
Data presentasi KLHK yang memaparkan terdapat
155 perkara pidana perorangan, 25 perkara pidana kelompok masyarakat dan 20
pidana badan Usaha merupakan bukti nyata bahwa kinerja penegakan kejahatan
kehutanan masih belum tepat sasaran. “Kita bisa mengurai Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sangat jelas ruh penegakan hukum pada undang-undang ini untuk mengatasi
kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pada pasal 1
angka 6,” urai Akmal.
Akmal melanjutkan, Perlu ada evaluasi
besar-besaran pada implementasi kinerja KLHK pada bidang penegakan hukum
kejahatan kehutanan ini. Jangan sampai salah sasaran pada rakyat kecil yang
sekedar bertahan hidup di sekitar hutan, dengan dalih undang-undang di
kriminalisasi. Padahal kejahatan yang terorganisir telah menimbulkan dampak
kerusakan lingkungan yang begitu besar hingga skala negara.
Akmal memberikan contoh, salah satu kejahatan
besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan
illegal logging. Kejahatan model seperti ini sangat kecil kemungkinannya
dilakukan perorangan. Bukan saja merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global atau
dunia.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini
meminta kepada pemerintah agar upaya memberantas tindak pidana di
bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul.
“Saya melihat ada beberapa kendala pada eksekusi penegakan hukum terhadap
kejahatan di bidang kehutanan. Salah satu faktor penghambat adalah faktor
yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu
mendapat perhatian Pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada
masa mendatang dapat berjalan dengan baik,” kata Akmal.
Politikus PKS ini menegaskan kepada
pemerintah, jangan ada lagi penegakan hukum yang menyasar rakyat kecil sekitar
hutan. Masyarakat sekitar hutan ini perlu pembinaan yang bahkan nantinya akan
menjadi garda terdepan melindungi hutan.
“Saya berharap, penegakan hukum di
waktu-waktu berikutnya lebih menyasar jaringan-jaringan terorganisir yang telah
membuat hutan dan satwa Indonesia menjadi rusak dan punah. Jangan salah
sasaran. Rakyat kecil yang mestinya dilindungi jangan sampai ada yang
terkriminalisasi,” tutup Andi Akmal Pasluddin.
Kejahatan Hutan Terstruktur dan Terorganisir Harus Lebih Ditegakkan
JAKARTA,KALTENGPOS.CO –
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah dalah hal ini
Direktorat Jenderal GAKKUM kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup
agar semakin memfokuskan penegakan hukum kejahatan kehutanan yang dilakukan
secara terorganisir dan terstruktur.
Data presentasi KLHK yang memaparkan terdapat
155 perkara pidana perorangan, 25 perkara pidana kelompok masyarakat dan 20
pidana badan Usaha merupakan bukti nyata bahwa kinerja penegakan kejahatan
kehutanan masih belum tepat sasaran. “Kita bisa mengurai Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sangat jelas ruh penegakan hukum pada undang-undang ini untuk mengatasi
kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pada pasal 1
angka 6,” urai Akmal.
Akmal melanjutkan, Perlu ada evaluasi
besar-besaran pada implementasi kinerja KLHK pada bidang penegakan hukum
kejahatan kehutanan ini. Jangan sampai salah sasaran pada rakyat kecil yang
sekedar bertahan hidup di sekitar hutan, dengan dalih undang-undang di
kriminalisasi. Padahal kejahatan yang terorganisir telah menimbulkan dampak
kerusakan lingkungan yang begitu besar hingga skala negara.
Akmal memberikan contoh, salah satu kejahatan
besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan
illegal logging. Kejahatan model seperti ini sangat kecil kemungkinannya
dilakukan perorangan. Bukan saja merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global atau
dunia.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini
meminta kepada pemerintah agar upaya memberantas tindak pidana di
bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul.
“Saya melihat ada beberapa kendala pada eksekusi penegakan hukum terhadap
kejahatan di bidang kehutanan. Salah satu faktor penghambat adalah faktor
yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu
mendapat perhatian Pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada
masa mendatang dapat berjalan dengan baik,” kata Akmal.
Politikus PKS ini menegaskan kepada
pemerintah, jangan ada lagi penegakan hukum yang menyasar rakyat kecil sekitar
hutan. Masyarakat sekitar hutan ini perlu pembinaan yang bahkan nantinya akan
menjadi garda terdepan melindungi hutan.
“Saya berharap, penegakan hukum di
waktu-waktu berikutnya lebih menyasar jaringan-jaringan terorganisir yang telah
membuat hutan dan satwa Indonesia menjadi rusak dan punah. Jangan salah
sasaran. Rakyat kecil yang mestinya dilindungi jangan sampai ada yang
terkriminalisasi,” tutup Andi Akmal Pasluddin.